Kupang, seputar-ntt.com – Warga Kota Kupang yang menjadi pelanggan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Kupang agar larang untuk tidak lagi membayar iuran kebersihan saat membayar tagihan Air di PDAM Kabupaten.
Peryataan larangan ini disampaikan Wali Kota Kupang ,Jonas Salean, SH,M,Si ,saat berkantor di Kantor Lurah Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kamis (22/01/2015).
Jonas mengatakan, sesuai perhitungan Pemerintah Kota Kupang, pelanggan PDAM Kabupaten Kupang yang berdomisili di Kota Kupang berjumlah 32 ribu lebih. Jumlah tersebut setiap pelanggan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp. 2500 untuk sampah yang ditargetkan hanya sebesar Rp 60 juta. Namun kenyataannya, PDAM kabupaten hanya menyetor Rp. 40 juta dalam setahun.
“Penyetoran retribusi sampah dari PDAM Kabupaten Kupang kepada Pemkot terlalu menyakitkan. Kalau 32 ribu pelanggan saja di kali Rp.2500, maka pendapatan yang diterima Rp.80 juta perbulan. Tapi kami tidak menargetkan sesuai hitungan real karena ada saja pelanggan yang menunggak tagihan rekening. Oleh karena itu target yang dibebankan hanya Rp. 60 juta, tapi kenyataannya mereka hanya menyetor Rp. 40 juta,” katanya.
Menurut Jonas Salean, ketidaksesuaian penyetoran yang dilakukan pihak PDAM Kabupaten Kupang ke Pemerintah Kota Kupang, maka Pemerintah Kota akan meminta bantuan pihak kejaksaan guna menelusuri dana retribusi sampah yang tidak sesuai target.
Selain itu, tambah Jonas, ditahun 2015, Pemerintah Kota Kupang akan mengalihkan pemungutan sampah dari pihak PDAM kepada pihak RT dan RW dimasing-masing kelurahan. “Nanti diatur sesuai mekanisme yang berlaku,”tegas Jonas. (riflan hayon)