Pemkot Kupang Tetapkan Status KLB Demam Berdarah Dengue

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus mengalami peningkatan, maka Pemerintah Kota Kupang menetap status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang ditemui di Balai Kota Kupang, Kamis (24/1/2019) mengatakan, ditetapkan status KLB DBD tertuang dalam surat Walikota Kupang pernyataan Kejadian Luar Biasa DBD di Kota Kupang Nomor: Dinkes.443.32/088/I/2019 .

Jefri menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1501/Mengkes/Per/2010 tentang jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.menyatakan bahwa Demam Berdarah Dengue termasuk salah satu penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan harus segera dilakukan penanggulangab dalam.rangka mencegah penularan yang lebih luas disuatu wilayah/daerah.

Mencermati laporan tersebut, lanjut Jefri,  maka dinyatakan adanya peningkatan kejadian kesakitan yang terus menerus dalam sejam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya, dimana kejadian kesakitan minggu pertama sampai dengan minggu ke tiga tahun 2019 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu pada tanggal 21 Januafi 2019 minggu pertama terjadi sebanyak  21 kasus, minggu ke dua sebanyak 33 kasus, dan minggu ke tiga sebanyak 28 kasus.

“Dari data tersebut total kasus pada Januari 2018 sebanyak 66 kasus, sedangkan hingga minggu ke tiga tahun 2019 hingga per tanggal 22 Januari 2019 sebanyak 114 kasus. Sehubung dengan kondisi dan keadaan penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue yang terjadi di Kota Kupang yang mengalami peningkatan, maka Pemerintah Kota Kupang menyatakan telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD di Kota Kupang,” tuturnya.

Jefri menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang agar segera melapor bila ditemukan kasus DBD diwilayahnya dan segera melapor ke Puskesmas, Masyarakat juga diinstruksikan untuk memberantas sarang nyamuk  dengan cara membersihkan lingkungan masing-masing,  dan menjaga pola hidup sehat.

Ia menginstruksikan agar pelayanan kesehatan di Puskesmas disiagakan selama 24 jam untuk penanggulangan DBD. ” Pasca Kota Kupang ditetapakan KLB DBD, maka penangannya pun  harus juga luar biasa,  sehingga peran aktif  Dinas Kesehatan dan seluruh masyarakat Kota Kupang harus bekerja keras untuk penanggulangan DBD. (riflan)

Komentar Anda?

Related posts