Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang kembali melaksanakan proyek penataan penataan kawasan di kompleks mall pelayanan publik (MPP) Kota Kupang. Adapun pagu anggaran yang digunakan untuk mendukung proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1.737.890.000.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andre Otta menjelaskan, penataan area parkir di Mall Pelayanan Publik merupakan wujud pelayanan pemerintah bagi masyarakat yang datang untuk mengurus kepentingan di Mall Pelayanan Publik Kota Kupang.
“Ini sedang dikerjakan dan kita berharap agar setelah selesai dikerjakan, akan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang datang baik itu ke Mall Pelayanan Publik maupun ke Dinas Kependudukan dimana kami punya halaman parkir yang sama,” ungkap Andre Otta.
Untuk diketahui, anggaran untuk mendukung kelancaran proyek ini telah dialokasikan pada tahun anggaran murni tahun 2025. Namun, baru ditenderkan pada September lalu.
Kontraktor pelaksana dari proyek ini adalah CV. Jerald Gemilang, konsultan pengawasnya CV. Joshua Enginering dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan penataan kawasan kompleks MPP, Sherly Lona mengatakan bahwa pekerjaan tersebut akan selesai pada 90 hari kerja. Sehingga, kontrak akan rampung pada tanggal 9 Desember nanti.
“Diharapkan agar pekerjaan ini selesai tepat waktu dan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati. Sehingga ketika memasuki musim hujan nanti, masyarakat tidak terganggu saat mengantre untuk mendapatkan pelayanan di MPP,” kata Sherly.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah mengatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan penataan pelataran di kantor dari di Jalan Timor Raya.
“Rencananya, seperti yang didengar dari dinas PUPR bahwa pekerjaan tersebut dilakukan karena mengingat saat memasuki musim hujan, biasanya pelayanan kepada masyarakat terganggu karena banyak air tergenang,” ungkapnya.
Maudy menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut harus selesai tepat waktu dan tidak molor. Sebab, jika melihat dari kontraknya maka harus selesai pada tanggal 9 Desember nanti. Namun, biasanya di Kota Kupang ketika sudah bulan Desember jelas sudah masuk musim hujan.
Karana itu, Maudy menegaskan agar pekerjaan tersebut harus selesai tepat waktu dan jangan sampai molor dari waktu yang ditentukan. Disinggung terkait besaran anggaran, Maudy mengaku bahwa anggaran Rp 1, 7 miliar tersebut oleh Dinas PUPR bahwa akan dibangun paving block dan penataan lainnya di kawasan tersebut. Seperti tempat parkir dan lainnya.
“Jadi, dengan besaran anggaran itu dirasa masuk dapat batas kewajaran karana banyak pekerjaan yang dilakukan. Dan semua itu untuk kepentingan pelayanan publik. Sehingga, tentunya anggaran yang diusulkan akan disetujui oleh DPRD,” tandasnya. (jrg)

Follow


















