Pemkot Kupang Berlakukan KTP Sementara

  • Whatsapp
KTP

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang kembali memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan terkait instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan sementara prses EKTP hingga Januari 2015.

“Mendagri sudah instruksikan bahwa pengurusn EKTP dihentikan sementara sehingga kita mengambil langkah untuk pemberlakukan KTP sementara,” jelas Walikota Kupang, Jonas Salean usai menyerahkan dokumen RAPBD 2014 di Kantor DPRD, Senin (1/12/2014).

Menurut Jonas, Proses perbaikan alat perekap EKTP di semua kecamatan di Kota Kupang sudah selesai dikerjakan. Namun karena ada penutupan server dari pusat sehingga prses penerbitan EKTP tidak bisa dilaksanakan untuk masyarakat.

“Semua alat perekam sudah kita perbaiki yang ada di kecamatan, tapi karna server pusat ditutup jadi kita tidak bisa terbitkan EKTP. Untuk itu bagi warga kota yang ingin urus KTP maka kita berikan KTP sementara dan itu gratis,” jelasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *