Pemkot Dukung Prakarsa Perlindungan Terhadap Anak

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sangat mendukung segala prakarsa dan inisiatif dari setiap elemen masyarakat yang dapat menstimulasi perkembangan dan kemajuan anak di daerah ini. Setiap upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, pembinaan, pengayoman, pengasuhan dan pendidikan yang proposional.

“Dengan demikian, anak-anak yang berada dalam kondisi marginal dapat menikmati hak-hak hidup seperti anak-anak lainnya,” kata Walikota Kupang, Jonas Salean, Dalam sambutan yang disampaikan staf ahli bidang pendidikan, Drs Jewarus Alex saat membukan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 11tahun 2012  tentang peradilan pidana anak (SPPA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Rumah Perempaun Kupang, di aula Kantor Lurah Nefonaek, Kamis (18/6/2015).

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kenapa anak-anak tidak menikmati haknya secara layak. Persoalan keluarga sebagai basis utama tidak berfungsi sebagai tempat pengasuhan dan pendidikan yang baik, karena terjadi kehilangan keakaraban dan kebersamaan sebagai implikasi dari sikap egois dan pementingan  diri diantara anggota keluarga terutama orang tua.

“Selain itu kondisi sosial ekonomi yang sering kali memaksa orang tua untuk menganggap anak-anak sebagai beban financial, sehingga mereka dipaksa untuk bekerja dan dieksploitasi tenaganya  dengan cuma-cuma guna menambah pendapatan keluarga,” katanya.

Dia menambahkan, terjadi tindakan pidana yang dilakukan oleh anak dipengaruhi oleh faktor lingkungan pergaulan yang tidak kondusif, cenderung menjerumuskan seorang anak pada penagruh–pengaruh dan kebiasaan buruk seperti miras, judi, narkoba, penggunaan teknologi multi media seperti internet, siaran televise dan VCD  tanpa pendampingan dan bimbingan dari orang tua yang menimbulkan dampak negatif.

“Melalui sosialisasi seperti ini dapat memberikan pemahaman yang kompreshensif terhadap substansi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang peradilan pidana anak (SPPA). Selain ini bisa memberi pengaruh terhadap pandangan, sikap dan perlakukan keluarga serta masyarakat terhadap kehidupan anak-anak kita didaerah ini,” katanya.

Koordinator Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan, ada empat hak dasar anak yang perlu menjadi perhatian yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partispasi. Hal ini perlu diperhatikan secara serius, mengingat Kota kupang adalah bagian dari negara Indonesia sebagai negara yang telah merativikasi convention on the reights of the child (Konvensi hak-hak anak) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak.

Menurut Libby, sejak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak (SPPA) disahkan, masih banyak pihak yang belum mengetahui dan memahami secara baik tentang undang-undang ini. Untuk itu rumah perempuan dengan didukung oleh Pemerintah Kota Kupang dan AIPJ melakukan sosialisasi di 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang.

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Kami minta Pemerintah Kota Kupang agar mendukung kami lewat para camat dan lurah,” pintanya. (riflan Hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *