Pemkot Dituding Main Mata Dengan CV. Bumi Flores Indah

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dituding sedang bermain mata dengan CV. Bumi Flores Indah sebagai pemilik pabrik kapal Fiber di kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tudingan ini dikakatakan kapal Fiber di kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tudingan ini diungkapkan Sekertaris Komisi I, DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada wartawan diruang komisi I DPRD Kota Kupang, Jumat (13/02/2014).

Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat dengar pendapat antara Komisi A Kala itu, dengan dinas Tata ruang bersama warga sekitar pabrik fiber, Kepala Bidang Tata Ruang, Devi Loak mengaku bahwa lokasi yang sekarang dijadikan pabrik kapal merupakan Kawasan penunjang pariwisata, dan kawasan Konservasi Mangrove.

“Berdasarkan penjelasan dari pemerintah, maka jelas kawasan itu bukan kawasan industri dan pabrik kapal fiber sudah seharusnya angkat kaki dari kawasan tersebut. Anehnya, hingga saat ini pabrik tersebut masih beroperasi hingga saat ini, sehingga saya menduga dinas Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan pihak Pol PP ada main mata dengan perusahan tersebut,”katanya.

Adrianus mengaku kasihan dengan Kasian masyarakat, lurah dan LPM sudah berusaha keras agar pabrik tersebut jangan lagi beroperasi dikawasan tapi pemerintah sepertinya tutup mata.

“Apakah tunggu ada korban  masyarakat baru. Pemerintah harus bertindak tegas. Perda rencana detail tata ruang sudah diatur, dimana perkantoran Ruang TH. Bagi pengusaha yang berusaha di kota ini harus berusaha mengikuti aturan. Pemerintah harus tegas. Masayarakat bangun rumah tanpa IMB saja Pol PP tertipkan. Itu yang akan membuat masyarakat berpikir juga pemerintah ada apa-apanya dengan perusahan tersebut,” Ujarnya.

Pada kesempatan itu, Adrianus juga mengaku kesal dengan pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Wilayah Kota Kupang Benyamin Hendrik Ndapamerang yang mengatakan, keberadaan pabrik atau galangan kapal milik CV Bumi Flores Indah di lokasi tersebut sebetulnya tidak menyalahi tata ruang.

“Ini pernyataan yang keliru dari kepala dinas. Masa kabidnya mengatakan kawasan itu merupakan kawasan pariwisat dan Konservasi hutan mangrove, kepala dinas mengatakantidak menyalahi tata ruang. Mana yang benar, saya menduga kadis itu juga tidak mengerti aturan dan perda sehingga mengeluarkan stateman seperti itu,” Katanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *