Pemkot Diminta Tinjau Kembali Izin Arena Ketangkasan 88

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi A DPRD Kota Kupang, meminta Pemerintah Kota Kupang segera meninjau kembali izin permainan ketangkasan sabung ayam.

Adanya penangkapan sejumlah orang di Arena Permainan Ketangkasan 88 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 27 November 2013 maka disiyalir ada perjudian yang dilakukan dilokasi tersebut.Untuk itu Pemerintah Kota Kupang segera meninjau kembali izin ketangkasan sabun ayam ini.

“Kami dari Komisi meminta pemerintah segera melakukan peninjauan kembali izin yang dikeluarkan bagi arena ketangkasan sabun ayam yakni ketangkasan 88. Perda dan Perwali yang dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah murni untuk permainan ketangkasan tanpa taruhan uang,” kata Sekertaris Komisi A DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada wartawan, diruangan Komisi A DPRD Kota Kupang, 29 November 2013.

Menurut Adrianus, pemerintah harus mengambil langkah sebab Komisi A tidak mau adan opini yang terbentuk di masyarakat, bahwa DPR dan pemerintah sengaja mengeluarkan Perda dan Perwali hanya untuk melegalkan permainan judi di Kota Kupang.

“Kami mau agar jika ada penyimpangan harus ditertipkan. Jangan sampai ada persepsi dimasyarakat bahwa DPR dan Pemerintah melegalkan judi. Hal ini yang harus dihindari dan pemerintah segera melakukan peninjaun izin atau bila perlu ditutup saja,” Tegas Talli.

Anggota komisi A lainnya, Zeto Ratuarat meminta Pemkot jangan hanya meninjau kembali perda yang ada,karena kenyataannya sudah terjadi praktek judi. Untuk itu izin arena ketangkasan 88 di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang harus dicabut, karena arena itu bukan hanya sekedar arena permainan ketangkasan dan tradisional seperti yang diatur dalam Perda yang merupakan Perda inisiatif dari DPRD Kota Kupang.

“Kami sudah banyak mendapat pengaduan dari masyarakat soal penyimpangan pada arena ketangkasan 88. Pada sidang II DPRD Kota Kupang kemarin juga, Saya sudah meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali ijin yang dikeluarkan bagi arena ketangkasan itu, karena banyak ditemukan indikasi penyimpangan,”katanya.

Zeto menegaskan, DPRD Kota Kupang tidak pernah melegalkan judi di Kota Kupang. Pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan melakukan peninjauan izin dari Arena ketangkasan 88 yang sudah mempraktekan perjudian ditempat itu. Izin yang dikeluarkan murni untuk permainan ketangkasan sehingga jika ada penyimpangan dalam prakteknya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

Pada kesempatan itu, Zeto juga meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak adil. Jangan hanya para pemain saja yang ditangkap. Tetapi pemilik atau pengelola arena ketangkasan juga harus ditangkap, karena tempat itu milik mereka.

“Saya mendapat kabar bahwa hanya para pemain saja yang ditangkap. Lalu bagaimana dengan pemiliknya? Adanya penyimpangan itu tentu dengan sepengetahuan dari pemilik. karena itu, aparat kepolisian harus bertindak adil juga,”tegasnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *