Pemkot Diminta Permudah Izin Bagi Usaha Mikro

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – DPRD Kota Kupang, meminta Pemerintah Kta (Pemkt) Kupang agar mempermudah proses perizinan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sekaligus membantu merekadalam mendapatkan label halal. Hal ini sejalan dengan permintaan supermarket yang siap memasarkan produk pangan lokal seperti camilan namun harus berlabel halal dan memiliki Izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Melkianus Balle didampingi Sekretaris Komisi II Jabir Marola dan anggota Komisi II Daniel Hurek di ruang kerja Komisi II, Jumat (16/1/2015).

Ia mengatakan, saat memantau sejumlah supermarket di Kota Kupang, salah satu supermarket yakni Rukun Jaya mengaku sudah menerima produk dari usaha kecil dan home industri. Hanya saja, produk mereka belum berlabel halal dan belum mendapatkan izin dari Balai POM. Saat itu, pemilik Rukun Jaya meminta kepada Dewan untuk memfasilitasi para pengusaha kecil dan home industri untuk mendapatkan label halal dan. Izin Balai POM.

Setelah berkoordinasi dengan pemerintah, ada informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk labelisasi halal, sehingga kepada mereka akan dilayani gratis. Hanya saja, lanjutnya, para pengusaha kecil ini sulit mendapatkan izin karena tak memahami prosedurnya. “Kita di komisi akan bantu dorong anggaran untuk membantu mereka, dan minta pemerintah permudah izin usaha bagu para pengusaha pemula ini,” katanya.

Jabir Marola menambahkan, saat ini masih banyak produk kedaluwarsa yang sengaja dijual. Terutama, produk yang masa kedaluwarsanya tinggal tiga bulan. Padahal, sesuai ketentuan, barang yang sudah tinggal tiga bulan kedaluwarsa sudah tidak diperbolehkan lagi dijual kepada konsumen. “Ini terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Pemerintah harus ambil sikap tegas sikapi hal-hal seperti ini untuk selamatkan warganya,” tegas Marola.

Daniel Hurek mengatakan, saat ini ditengarai ada modus baru penjualan barang-barang kedaluwarsa. Sejumlah produk yang sengaja dibelinya dari kios dibandingkan. Dari tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya ada yang jenis hurufnya berbebda padahal dari produk dan perusahaan yang sama. Dia menduga, tanggal kedaluwarsa produknya sengaja diubah oleh penjual menggunakan stempel sendiri.
“Jadi walau produknya sudah kedaluwarsa tetapi mereka ubah dengan stempel tanggal, bulan, dan tahun yang baru, seolah masih panjang masa kedaluwarsanya. Modus baru seperti ini harus diwaspadai,” katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah bisa memperhatikan hal-hal seperti itu. Masyarakat sebagai konsumen, lanjutnya, juga mesti teliti saat membeli produk kemasan sehingga tidak mengkonsumsi barang yang sebenarnya sudah kedaluwarsa tetapi dijual seolah belum kedaluwarsa. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *