Pemkot Ajukan 15 Ranperda Untuk Dibahas DPRD

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com- Pemerintah Kota Kupang mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Kupang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang I DPRD Kota Kupang.

“Ada 15 Perda yang kita ajukan untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelas Walikota Kupang, Jonas Salean diruang sidang DPRD Kota Kupang, Selasa (24/3/2015).

Sidang I DPRD Kota ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu, dan Wakil Ketua II , Marthinus Medah, yang dihadiri juga oleh sejumlah pimpinan SKPD di lingkup pemerintah Kota Kupang.

Walikota Kota, mengatakan, 15 ranperda yang diajukan terdiri dari 10 Ranperda baru dan 5 perda revisi. 10 ranperda baru yang diajukan oleh pemerintah adalah, Ranperda Pengarasutamaan Gender, Penyelenggaraan reklame, Penyelenggaraan penanggulangan bencana, Lembaga kemasyarakatan di kelurahan, Pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak daerah, ijin usaha jasa konstruksi, surat izin perdagangan dan penyelenggaraan angkutan.

Sementara itu untuk 5 perda yang direvisi, kata Walikota adalah, perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, perda nomor 12 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan pasar, perda nomor 05 tahun 2008 tentang tata organisasi dan tata kerja sekertariat daerah dan sekertariat DPRD Kota Kupang, perda nomor 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kota Kupang, serta perda nomor 07 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat dan lembaga teknis daerah Kota Kupang.

Walikota menambahkan, dengan diajukan ranperda untuk dibahas bersama DPRD, maka pemerintah akan senatiasa bersedia untuk memberikan penjalasan lebih pada tahapan sidang dewan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Terpisah,  Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu mendukung pembahasan 15 ranperda yang diajukan oleh pemerintah, serta dua ranperda inisiatif ranperda. Semua ranperda yang diajukan, kata Baitanu merupakan aturan yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga DPRD akan kooperatif dengan pemerintah untuk membahas semua ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Secara teknis pembahasan ranperda ada di badan legislasi. Saya berharap semuanya bisa dibahas untuk ditetapkan menjadi perda,”katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *