Pemkab Alor Tetapkan Status KLB Demam Berdarah
Kalabahi, seputar-ntt.com – Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)untuk penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) karena adanya peningkatan berdasarkan data survailens.
Hal ini tertuang dalam Surat Pernyataan KLB DBD dengan nomor : Dinkes 443.33/212/2020 tertanggal 22 Januari 2020, dan ditandatangani dr. Christine O.M.B. Laoemoery selaku Kepala Dinas.
Kadis Christine dalam suratnya menguaraikan, jumlah kasus pada periode minggu I sampai minggu ke IV tahun 2020 terdapat 43 kasus positif DBD dengan 1 kematian. Meningkat jika dibanding dengan tahun 2019 yakni 5 kasus positif tanpa kematian.
Dari data yang diperoleh, kasus DBD berdasarkan tempat yang terjadi pada periode I – IV Januari 2020 yaitu : Welai Barat (8 kasus, 1 meninggal), Kabola (8 kasus), Mutiara (4 kasus), Motongbang (3 kasus), Maritaing (2 kasus), Kalabahi Timur(3 kasus), Kalabahi Tengah (3 kasus), Welai Timur (2 kasus), Nusa Kenari (2 kasus) , Alimebung (1 kasus), Wetabua (1 kasus), Kolana Utara (1 kasus), Kolana Selatan (1 kasus), Fanating (1 kasus), Kalabahi Kota (1 kasus), Kalaondama (1 kasus) dan Lendola (1 kasus).
Untuk itu Kadis Kesehatan menghimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Alor tingkat Kabupaten hingga RT/RW, jajaran instansi vertikal, pimpinan agama, LSM, pimpinan organisasi pemuda, pengusaha agar :
1. Segera melaporkan jika ditemukan kasus DBD di wilayah masing-masing.
2. Menginstruksikan kepada seluruh masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran DBD untuk segera melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), sebab pengasapan (foging) dan pemberian bubuk abate tidak menghilangkan nyamuk secara keseluruhan.
3. PSN dilakukan dengan metode 3 M Plus yakni : Menguras tempat penampungan air maksimal 1 kali seminggu, Menutup rapat-rapat tempat penampungan air dan Membersihkan lingkungan sekitar rumah dengan menyingkirkan kaleng, ban bekas, gelas/botol plastik atau wadah kosong yang mudah terisi air hujan kedalam tanah, Plus menaburkan bubuk abate kedalam bak penampung air, memakai kelambu saat tidur di waktu siang dan malam, memakai obat anti nyamuk seperti autan, soffel dll.
4. Diinstruksikan kepada seluruh UPT wilayah Kabupaten Alor dalam rangka penanggulangan KLB DBD untuk memberikan pelayanan 1 kali 24 jam.
5. Ditugaskan kepada semua petugas lingkup Dinkes Alor mulai dari Pustu, Puskesmas, RSUD Kalabahi sampai unit-unit pelayanan kesehatan swasta untuk mendukung penuh penanggulangan DBD dengan penemuan dan penanganan sejak dini.
6. Diharapkan adanya koordinasi lintas program dan sektor dalam membangun komitmen melakukan kegiatan Jumad Bersih untuk pemberantasan PSN dengan metode 3 M Plus di setiap wilayah masing-masing. (*Pepenk)