Pelapor SPT Tahunan di KPP Pratama Kupang Meningkat Signifikan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang tampak ramai dikunjungi oleh wajib pajak pada Rabu (22/01/2020). Masyarakat tampak antusias berbondong-bondong untuk datang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Bahkan di hari sebelumnya terdapat 287 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak tersebut disinyalir sebagai akibat dari edukasi dan imbauan yang dilakukan secara masif. Edukasi tersebut diantaranya penyelenggaraan kelas pajak, Tax Goes to Campus, Business Development Services, Tax Center, dan Inklusi Pajak. Tidak hanya itu, dengan menggandeng media, KPP Pratama Kupang juga melakukan publikasi di media cetak dan online.

Selain itu informasi melalui media sosial mengenai pelaporan SPT Tahunan lebih awal terus dipublikasikan secara kontinu, melalui media sosial KPP Pratama Kupang diantaranya Facebook KPP Pratama Kupang, Youtube KPP Pratama Kupang, Instagram @pajakkupang, dan Twitter @pajakkupang.

Animo masyarakat Kota Kupang untuk melaporkan SPT Tahunannya sangat tinggi. Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2018 sebenarnya sudah meningkat dari tahun sebelumnya. Ternyata untuk SPT tahunan 2019, jumlah wajib pajak yang melapor pun meningkat secara signifikan dari tahun 2018 di tanggal yang sama.

Pertumbuhan wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019 per 21 Januari 2020 adalah sebesar 112%. Jumlah wajib pajak yang lapor sampai 21 Januari 2020 ada sebanyak 2.110 wajib pajak dan di tahun sebelumnya ada sejumlah 994 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 91% wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara e-Filing (online).

Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing bertumbuh sebanyak 195% dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama.
Dari jumlah tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah mulai memiliki tingkat kesadaran kepatuhan pajak . Masyarakat NTT sudah mulai memahami kewajiban perpajakannya yang salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan.

Masyarakat juga diharapkan memahami sanksi-sanksi yang akan didapatkan jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Selain itu jumlah penurunan SPT yang disampaikan secara manual sebesar 25% dan pertumbuhan e-Filing sebesar 195% menunjukkan bahwa masyarakat Nusa Tenggara Timur sudah melek akan teknologi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menjelang batas akhir pelaporan, seperti antrean yang panjang, Kepala KPP Pratama Kupang mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkannya. Selain itu untuk pelaporan SPT Tahunan yang lebih mudah dan cepat, masyarakat disarankan untuk menggunakan e-Filling karena tidak perlu antre lagi di Kantor Pajak dan bisa lapor kapan saja dan dimana saja.(*)

Komentar Anda?

Related posts