Kalabahi, seputar-ntt.com – Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Juli lalu di Desa Dulolong Barat, Kecamatan Alor Barat Laut berinisial OMLA (30) terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, 30/8/2023 pagi.
“Penyidik Polres Alor menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” ujar Jems.
Lanjutnya, berkas perkara penyidikan kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor.
“Berkas perkarannya dinyatakan lengkap setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas adminitrasi kasus tersebut,” tandas Jems.
Adapun Kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku OMLA pada tanggal 05 Juli 2023 hendak pulang kerumahnya yang berada di Kampung Afa.
Untuk sampai kerumahnya, pelaku OMLA harus melewati kebun Ladoeai. Ditengah perjalanan, pelaku bertemu korban RUT (44).
Korban sempat menegur pelaku dengan bahasa daerah Alor “Adoisu” (mau ke gunung) ? Pelaku pun menjawab “iya“.
Sesaat kemudian, pelaku melewati korban untuk kembali pulang kerumahnya. Sekitar beberapa meter, entah mengapa pelaku merasa takut dan teracam dengan korban.
Pelaku pun kembali menuju korban dan langsung merampas parang yang tersisip dipinggang korban dan menebas satu kali diwajah korban. Korban RUT sempat menangkisnya dengan kedua tangan. Akibatnya, ujung parang mengenai jari telunjuk tangan kiri korban.
Pelaku mengayunkan lagi parang kebagian wajah korban. Mendapati pelaku yang sudah kalap korban pun mencoba melarikan diri dan dikejar pelaku.
Korban lalu terjatuh dan pelaku OMLA kembali mengayunkan parangnya berulang kali ke leher korban hingga leher korban nyaris putus. Korban pun kemudian merenggang nyawa ditempat kejadian perkara.
Ketika mendapat informasi tersebut, tim Polres Alor bersama penyidik kemudian menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Selain olah TKP, tim juga mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai pelaku menghabisi korban, satu pasang sandal pelaku, kain karpet milik korban, pakaian pelaku saat menghabisi korban dan bakul anyaman milik korban. (Pepenk)