Kupang, seputar-ntt.com – Para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang, Kamis (18/3) setelah sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2021 sebanyak 15 pegawai divaksin di Kampus Keperawatan Gigi. KPP Pratama Kupang menjadi salah satu instansi yang diprioritaskan karena termasuk dalam sasaran vaksinasi tahap dua, yaitu kategori pelayanan publik dengan target ASN.
“Sebagai bentuk perlindungan bagi pegawai KPP Pratama Kupang yang melakukan pelayanan publik, KPP Pratama Kupang menjalankan program vaksinasi sesuai anjuran pemerintah,” ungkap Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang.
Mengingat pelaksanaan vaksinasi tidak hanya diikuti oleh pegawai KPP Pratama Kupang serta untuk menghindari adanya kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan vaksinasi ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA dan sesi kedua pada pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WITA.
Proses vaksinasi terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama yaitu pendaftaran dan verifikasi data sesuai identitas diri atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, peserta vaksinasi wajib menandatangani lembar persetujuan untuk dilakukannya penyuntikan vaksin Covid-19.
Tahap selanjutnya dokter melakukan screening dan memastikan penerima vaksin tersebut masuk dalam kriteria yang boleh divaksinasi. Pada tahap ini dilakukan pengecekan kondisi kesehatan fisik termasuk riwayat penyakit yang pernah diderita calon penerima vaksin.
Beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menerima vaksin diantaranya ibu hamil, orang yang memiliki penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes, dan penyintas Covid-19 yang terinfeksi virus tersebut dalam tiga bulan terakhir.
Usai dilakukan screening, calon penerima vaksin melanjutkan ke tahap ketiga yaitu penyuntikan. Usai disuntik, penerima vaksin menunggu selama 30 menit untuk dipantau apabila ada reaksi yang akan dicatat sebagai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Pada tahap terakhir, para penerima vaksin diberikan sertifikat yang menyatakan telah mengikuti vaksin Covid-19.
Menurut Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, vaksinasi menjadi sangat penting bagi para pegawai karena mereka melakukan pelayanan langsung kepada wajib pajak. Meskipun pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara daring melalui e-Filing, pegawai tetap berinteraksi langsung dengan wajib pajak.
“Beberapa layanan kami desain daring, tapi tidak bisa dipungkiri wajib pajak yang datang berkonsultasi harus tetap dilayani. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk dilakukan berbagai upaya peningkatan kesehatan dan imunitas seluruh pegawai agar tetap bisa memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak,” tutur Luqman.
Usai vaksinasi tahap pertama, para pegawai KPP Pratama Kupang akan melakukan vaksinasi tahap kedua dua pekan kemudian, yaitu pada tanggal 1 April 2021. Para pegawai yang telah menerima vaksin tetap wajib menjalankan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Pemberian vaksin bukanlah jaminan mutlak untuk bebas dari virus Covid-19, para pegawai tetap wajib mematuhi protokol kesehatan 5M demi menjaga kesehatan diri untuk wujudkan Indonesia yang sehat,” imbau Luqman.
KPP Pratama Kupang mengapresiasi sinergi yang baik dengan Dinas Kesehatan sehingga pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan dengan tertib dan lancar.
“Dengan padatnya pelaporan SPT Tahunan saat ini, kami berharap vaksinasi bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh para pegawai sehingga berdampak positif guna memaksimalkan kinerja dalam melayani wajib pajak,” ujar Luqman.(*)