PDIP TTS dan PPP Ngada Resmi Dinyatakan Gugur Dalam Pemilu Legislatif

Kupang, seputar-ntt.com – PDIP Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS) dan PPP Kabupaten Ngada dinyatakan gugur dalam Pemilu legislatif pada 9 april mendatang setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dalam keputusannya menolak gugatan kedua partai tersebut untuk diikutkan kembali sebagai peserta pemilu.

“Bawaslu Pusat sudahmenolak kedua partai tersebut, sedangkan dua calon anggota DPD RI atas nama Arieston Dapa dan Romanus Ndau diakomodasi lagi sebagai peserta pemilu,” kata
Juru Bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Jumat (4/4/2014).

Jemris menjelaskan, pada hari penutupan penyerahan laporan rekening dana kampanye pada 2 Maret lalu, sebanyak empat partai politik (Parpol) tingkat kabupaten tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye ke KPU setempat. Karena itu, KPU dalam rapat pleno mencoret kepesertaan empat parpol tersebut. Namun hanya dua parpol yang mengajukan laporan sengketa ke Bawaslu Pusat, yakni PDI Perjuangan di Kabupaten TTS dan PPP di Ngada.

“Bawaslu pusat menolak gugatan dua parpol itu karena hingga hari terakhir, tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye ke KPU setempat,” kata Jemris.

Dengan penolakan tersebut, lanjut Jemris, maka PDI Perjuangan dan PPP dicoret sebagai peserta untuk DPRD kabupaten. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, kedua parpol tersebut tetap sebagai peserta pemilu. Artinya, caleg DPRD kabupaten dicoret sebagai peserta pemilu.

“Hasil keputusan Bawaslu Pusat itu disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kedua parpol. Dengan keputusan ini, maka keputusan KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi kedua parpol tersebut, tetap berlaku,” ujar Jemris.

Ia menerangkan, sebenarnya sebelum diputuskan, Bawaslu memfasilitasi pertemuan antara pemohon parpol dan termohon KPU. Namun dari dua kali musyawarah yang dilakukan, tidak menemui kata sepakat antara pemohon dan termohon. Karena itu, Bawaslu memutuskan untuk tetap mencoret dua parpol tersebut sebagai peserta pemilu di dua kabupaten sesuai keputusan KPU sebelumnya.

Jemris menjelaskan, mengingat surat suara sudah dicetak yang juga menyertakan dua parpol tersebut, maka KPU sebagai penyelenggara diminta untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan mengeluarkan pengumuman terbuka di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Pengumuman itu menginformasikan kepada pmilih bahwa PDI Perjuangan dan PPP tidak sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut, khusus untuk DPRD kabupaten.

Pada kesempatan itu Jemris menyampaikan, sementara itu dua calon anggota DPD RI atas nama Arieston Dapa dan Romanus Ndau diakomodasi kembali sebagai peserta pemilu. Dimana dalam musyawarah yang difasilitasi Bawaslu Pusat, termohon KPU mengakomodasi kembali sebagai peserta pemilu. Dengan demikian keputusan KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi mereka dianggap tak berlaku lagi.

Juru Bicara KPU NTT, Maryanti (Tanti) Luturmas Adoe menyampaikan, pihaknya melalui penyelenggara di tingkat bawa akan mengumumkan soal tidak ikutnya dua parpol tersebut di setiap TPS. Sehingga para pemilih tidak mencoblos dua parpol tersebut untuk caleg tingkat kabupaten. Jika pemilih tetap coblos, surat suara tersebut tidak dihitung sebagai suara sah atau dengan kata lain dinyatakan terbakar.(joey)

Komentar Anda?

Related posts