Pastikan Jaminan, Jasa Raharja NTT Kunjungi Rumah Sakit di Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Jend Sudirman No. 128, Kec. Kota Raja, Kota Kupang pada pukul 22.00 WITA, minggu (17/09/2023). Kurang berhati-hatinya pengendara mobil Daihatsu Terios, menyebabkan tabrakan dengan sebuah Sepeda Motor (SPM) Scoopy yang dikendarai Dominggus Lay. Diketahui bahwa pembonceng sepeda motor Scoopy an. Aciya Weni (32) harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, akibat cidera yang diderita dari kecelakaan.

Dengan sinergi yang kolaboratif dengan Pihak Stakeholder terkait dan Rumah Sakit, staf pelayanan Jasa Raharja NTT Ernesto Castillio melakukan gerak cepat, dengan survei korban kecelakaan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang pada Rabu (20/09/2023). Setelah mendapatkan keterangan baik dari saksi, pengendara SPM dan korban, didapati bahwa korban dalam perlindungan Negara melalui Jasa Raharja.

Ernesto pun memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait jaminan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, terhadap risiko kecelakaan yang dialami korban. “Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban an. Aciya Weni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan/pengobatan, maksimal Rp 20.000.000,- sesuai dengan pengobatan yang sedang/akan diberikan kepada korban nantinya, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Ernesto.

Ernesto pun menambahkan bahwa jaminan biaya pengobatan yang diberikan kepada korban, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra strategis, Rumah Sakit dan Stakeholder lainnya. Semoga jaminan biaya rawatan/pengobatan yang diterima korban dapat meringankan beban keluarga dan korban dapat sehat Kembali seperti semula”, tambah Ernesto.(*)

 

 

Komentar Anda?

Related posts