Maumere, seputar-ntt.com – Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka, D (40) dan RN yang ditangkap istrinya tengah berduaan di sebuah kamar kos-kosan di lorong Ankasa, Kelurahan Wolomarang, Selasa (29/8/2017) malam lalu terancam dipecat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, Robert Ray ketika dikonfirmasi seputar-ntt.com belum lama ini.
Dikatakan Robert, salah satu ASN yang kedapatan berselingkuh merupakan stafnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di Kabupaten Sikka yang dipimpinnya itu. Karena itu, sebagai atasan langsung, Robert menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi yang tegas apabila anak buahnya itu terbukti melakukan perselingkuhan.
Robert mengatakan, belum lama ini M (32), istri D, datang menemui dirinya dan menceritakan permasalahan dalam rumah tangga mereka. Robert menuturkan, M meminta dirinya untuk mencari solusi yang terbaik karena D menggugat akan menceraikan M dalam waktu dekat.
“M datang ke saya dan ceritakan semua permasalahannya dengan D. Sebagai atasan langsung saya wajib untuk mengurus hal ini. Karena itu, saya minta M untuk buat surat resmi supaya punya landasan yang kuat ketika mencari jalan keluar. Beberapa hari lalu saya sudah dapat suratnya dan sekarang saya sedang menggali informasi supaya bisa ditemukan jalan keluar yang terbaik,” ujar Robert.
Lebih lanjut, Robert mengakui, hubungan terlarang antara D dan RN sudah lama diketahuinya namun baru sebatas isu-isu yang berkembang di luar sehingga sulit bagi dirinya untuk menentukan sikap. Dengan adanya kejadian ini, imbuh Robert, ia akan menjatuhkan sanksi yang tepat untuk D.
Menurutnya, sesuai amanat PP. No. 53 tahun 2010, ia adalah atasan langsung yang wajib untuk menelusuri kebenaran permasalahan ini. Bukti-bukti dan keterangan dari orang yang bersangkutan akan diambil agar masalah ini menjadi jelas duduk perkaranya. Lalu ia akan membuat rekomendasi ke atasan tertinggi yakni Bupati supaya keputusan atau sanksi yang diberikan bisa setimpal.
“Untuk kasus ini, saya pikir masuk dalam klasifikasi sedang sehingga sanksi yang diberikan adalah non job atau turun jabatan. Tetapi kalau mereka masih buat lagi maka sudah pasti mereka dipecat dari ASN,” tegas Robert.
Terpisah, Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera ketika dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan untuk ASN yang melanggar kode etik tentu akan diproses sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam PP. No. 53 tahun 2010. Karena itu, Bupati Ansar sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan timnya untuk melakukan pemeriksaan atas pasangan ASN tersebut.
“Yang jelas mereka dua sudah pasti turun dari jabatan karena beberapa waktu lalu ada ASN yang selingkuh itu saya sudah turunkan dari jabatan. Ini hukuman berat. Tapi yang paling tinggi dari hukuman berat ini adalah berhenti tetapi tergantung dari proses hukum yang dijatuhkan untuk mereka berdua,” tegas Ketua DPD Partai NasDem Sikka ini.
Diakui Bupati Ansar, dirinya sudah lama mencium adanya hubungan terlarang dari D dan RN ketika mereka masih bekerja pada dinas yang sama. Karena itu, ketika mutasi jabatan RN dipindahkan ke salah satu kantor Camat supaya hubungan terlarang mereka tidak dilanjutkan. Namun, keputusan itu salah karena ketika dipisahkan keduanya malah semakin lengket.
“D ini dekat dengan saya karena itu waktu dengar saya bilah wah… padahal dari awal saya sudah ingatkan dia, hati-hati kau. Karena dengar banyak informasi, sudah kalau begitu saya putuskan pindahkan salah satu. Eh padahal mereka makin lengket,” ungkap Bupati Ansar. (tos)