Sesuai dengan Direktory Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT keadaan 31 Desember 2023 Jumlah Koperasi di Provinsi NTT sebanyak 4.295 koperasi yang tersebar di Provinsi NTT, yang terdiri dari beberapa jenis koperasi antara lain :
No Jenis Koperasi Jumlah
1 Simpan Pinjam 1.823
2 Konsumen 1.593
3 Produsen 621
4 Jasa 185
5 Pemasaran 79
Total 4.295
Dari data tersebut di atas, KSP/USP Koperasi mendominasi perkembangan koperasi di Nusa Tenggara Timur . KSP/USP Koperasi adalah salah satu jenis koperasi yang ada di Indonesia yang mempunyai kegiatan utama adalah menyediakan jasa simpanan dan pinjaman kepada anggota koperasi dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat.
Dalam proses pinjam meminjam uang, koperasi memberikan pelayanan yang mudah sehingga masyarakat lebih cenderung lebih tertarik untuk memanfaatkan jasa yang disiapkan koperasinya. Untuk mendapat kepastian dan keamanan dari debitur dalam membayar pinjaman , maka dilakukan suatu perjanjian pinjam meminjam. Hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian merupakan hal-hal yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian seperti yang disebutkan dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.
Secara umum dapat dikatakan bahwa berdirinya suatu koperasi tentu tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang menyelimutinya. Salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki Rasio NPL (Non Performing Loan) Cukup Tinggi. Tingginya Rasio NPL selama ini mayoritas disebabkan karena aktivitas simpan-pinjam pada koperasi kurang terkendali sehingga menimbulkan adanya gagal bayar dan apabila hal tersebut dibiarkan terus menerus akan menimbulkan kepailitan pada koperasi. Oleh karena itu, agar kegiatan simpan pinjam terkendali dengan baik, maka koperasi perlu menyusun Peraturan Khusus untuk dijadikan dasar dalam kegiatan Simpan Pinjam.
Dapat kami jelaskan terkait kata CREDERE UNITY yaitu :
Credere/Credo : Percaya/Saling Percaya dan
Unity : Himpunan/Perkumpulan/Persatuan.
Jadi kata CREDERE UNITY mengandung makna yakni : Himpunan orang-orang yang Saling Percaya lalu menyimpan uangnya dan dikelola oleh orang-orang dipercayai untuk dimanfaatkan/dipinjam oleh orang-orang tersebut pula dalam memajukan ekonomi rumah tangganya.
Berdasarkan uraian di atas, sebagai salah satu bentuk pembinaan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah menyusun Buku Saku tentang Peraturan Khusus Simpan Pinjam pada Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan Khusus adalah suatu rencana organisasi dan semua sistem, prosedur serta ketentuan yang terkoordinasi yang dianut oleh suatu organisasi untuk menjamin keamanan harta kekayaan organisasi, keakuratan data akuntansi, mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.
Mengapa perlu Peraturan Khusus pada KSP/USP?
Peraturan Khusus berfungsi sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan simpan pinjam sekaligus menjadi pengendali sehingga efektivitas dan efisiensi kegiatan simpan pinjam dapat terlaksana dengan baik.
Buku Saku tersebut akan dibagikan kepada KSP/USP Koperasi terutama bagi KSP/USP Koperasi yang belum memiliki PERSUS Simpan Pinjam untuk dijadikan sebagai panduan dalam membuat Peraturan Khusus Simpan Pinjam. Pihak Dinas berharap nantinya dengan adanya Buku Saku ini akan membantu Koperasi dalam penyusunan Peraturan Khusus tentang Simpan Pinjam.*
Penulis : Filipe Lelo Bere,SE,MM
Jabatan : Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi
Unit Kerja : Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT