Oknum Polisi Yang Cabuli Anak Kandung Ditahan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Zet Blegur oknum Polisi yang bertgas Polres Kupang Kota, yang diduga telah mencabuli anak kandungnya resmi ditahan. Dia ditahan atas perintah hakim saat sidang di Pengadilan Tinggi Kupang, pada Selasa (19/1/2016). Pelaku akan ditahan selama 30 hari kedepan.

Ibu Korban Natalia Da Rosa, kepada wartwan mengaku sangat puas dengan keputusan hakim. Pasalnya, pada sidang pertama Da rosa meminta untuk pelaku ditahan dengan alasan saat ini korban dan pelaku tiggal bersamaan, ”Saya sangat puas dengan keputusan hakim, karena permintaan saya di kabulkan,” tegas Da Rosa.

Da Rosa mengisahkan, pada sidang tersebut pihak korban menghadirkan dua orang saksi dari pihak Mapolresta kupang yakni, Bergita Usfinit dan Mikael opat. Dari pengakuan dua saksi itu saat melapor korban besama ibunya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saat pemeriksaan Korban menceritrakan kalau saat itu korban benar dicabuli oleh zeth sebanyak dua kali.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersebut hakim langsung memerintahkan jaksa untuk menahan pelaku. Selain pengakuan saksi, ibu korban juga menyerahkan satu alat bukti yakni pengakuan korban kepada Fifi Mahardika salah satu teman korban melalui media social (Facebook)).

“Saya juga print hasil curhat anak saya, dan percakapan saya dengan salah satu temannya,” jelasnya. (lensantt)

Komentar Anda?

Related posts