OJK Awasi Lembaga Keuangan Mikro di NTT

  • Whatsapp

Rote, seputar-ntt.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah persiapan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) pada akhir 2015. Dengan demikian, semua LKM yang ada di Provinsi NTT akan diawasi oleh OJK

Hal ini disampaikan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis, Manajemen Perubahan dan Sekretariat Dewan Komisioner OJK Edhie Natallis saat menyampaikan materi dalam kegiatan Media Gathering di Anugrah Resort, Rote Ndao, Kamis (15/10/2015)

“Kami juga sudah mempersiapkan sarana dan prasarananya berupa prosedur, laporan dalam bentuk online, insentif kepada mereka yang mendapat izin untuk melakukan pengawasan, sehingga semua sudah bisa berjalan dengan baik,” kata Edhie.

Edhie didampingi Kepala Kantor OJK Provinsi NTT Winter Marbun mengatakan pihaknya sudah mencatat sekitar 600.000 lembaga keuangan mikro yang ada di seluruh Indonesia. Ia mengatakan banyak LKM tersebut tidak berkembang karena tidak diawasi oleh pemerintah atau instansi yang menerbitkan surat izin pembentukan LKM tersebut.

“Seharusnya LKM itu dikontrol oleh yang memberikan izin yaitu pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota,” ujarnya.

Terkait pengawasan tersebut, OJK sudah mempersiapkan sarana dan prasarana mulai dari prosedur, laporan dalam bentuk online, dan insentif kepada mereka yang mendapat izin untuk melakukan pengawasan.

Staf yang memenuhi kriteria pengawas tidak boleh dipindahkan ke dinas lain minimal selama tiga tahun. Sebelumnya OJK memang tidak dapat melakukan pengawasan terhadap LKM seperti Koperasi Unit Desa (KUD) karena surat izin pembentukan LKM bukan diterbitkan oleh OJK. (joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *