Kupang, seputar-ntt.com — Notaris Albert Wilson Riwukore, SH secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait dua Laporan Polisi (LP) yang hingga kini dinilai belum diproses oleh Polresta Kupang Kota.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabidkum Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, serta Kapolresta Kupang Kota. Dumas itu menyoroti penanganan LP Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Resor Kupang Kota dan LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota yang dilaporkan sejak 2019 dan 2021.
Dalam surat pengaduannya, Albert Riwukore menyampaikan bahwa pihaknya menyimak rilis sejumlah media online terkait penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Kasus tersebut berkaitan dengan transfer dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga dinikmati oleh BPR Christa Jaya.
Menurut Albert, langkah tegas Kejaksaan Negeri Kupang tersebut mematahkan anggapan bahwa BPR Christa Jaya dan Christofel Liyanto sulit tersentuh hukum. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Kupang Kota, untuk mengikuti jejak profesionalisme Kejari Kupang dengan segera memproses laporan yang telah lama dilayangkannya.
Adapun dua laporan yang dimaksud, yakni LP Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 14 Januari 2019, dengan terlapor BPR Christa Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp48.300.000 milik pelapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan kedua adalah LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota tertanggal 2 Oktober 2021, dengan terlapor Christofel Liyanto, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Albert menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik atas kedua laporan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, kami bermohon agar kedua laporan tersebut segera diproses, mengingat perkara ini sudah berjalan bertahun-tahun,” tulis Albert dalam surat pengaduannya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)

Follow



















