Nilai Objek Pajak di Kota Kupang Naik

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang mulai menaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2. Kenaikan ini mengikuti harga klasifikasi tanah pada sebuah wilayah untuk mendongkrak pendapatan daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Kupang, Jeffry Pelt mengutarakan, kenaikan NJOP ini agar pendapatan daerah meningkat. Penetapan NOJP bumi Kota kupang tahun 2015 baru berkisar antara 13,26 persen sampai dengan 28,50 persen dari harga pasar.

“Dengan ditetapkannya NOJP ini, maka target PAD yang kita harapkan akan tercapai. Target PAD 2015 sebesar Rp.10 milliar dan saat ini realisasi per 31 Mei baru mencapai dua miliar atau 20,24 persen. Kenaikan NJOP ini, akan disesuaikan dengan harga pasar secara bertahap dengan melihat perkembangan ekonomi di suatu wilayah, “ kata Jefry Pelt kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2015).

Melihat harga pasar, lanjut Jefry, NJOP yang berlaku di Kota Kupang saat ini sudah tidak sesuai. Oleh sebab itu Pemkot menaikkan harga NJOP. Kenaikan NOJP ini berlaku untuk seluruh tanah yang ada di Kota Kupang. Ia mencotohkan, dijalan Monginsidi, NJOP sesuai harga pasar sudah cukup tinggi, sementara NJOP diwilayah tersebut hanya dinaikkan 3 grit .

“Kenaikan NJOP ini seperti di Kuanino, Oebobo, Jalan Protokol, Jalan Timor Raya, Jalan Subrapto, Sudirman dan pada wilayah perdagangan seperti kampung Solor,” katanya.

Jefry mengatakan, kenaikan akan dilakukan secara bertahap dengan melihat kondisi perkembangan ekonomi pada wilayah tersebut. Jika pertumbuhan ekonominya bagus maka NJOP bisa ditetapkan setiap tahun melalui surat keputusan walikota dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia tidak menargetkan NJOP naik sesuai harga pasar, paling tidak separuh dari harga itu bisa naik sehingga tidak membebani masyarakat.

“Perubahan terakhir zona nilai tanah Kota Kupang  selama ini dilakukan oleh KPP Prtama Kupang, dan seharusnya perubahan berikutnya pada tahun 2013, tetapi baru diserahkan ke Dispenda sehingga pelaksanaan baru dilakukan di tahun 2015,” katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *