Nasib Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ditentukan Hasil Ekspose

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalan dinas DPRD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang terus bergulir.Nasib 30 anggota DPRD Kabupaten Kupang bakal ditentukan hasil ekspose yang direncanakan digelar Kejaksaan Negeri Oelamasi di Kejaksaan Tinggi NTT dalam pekan ini.

Ekspose dan gelar perkara ini untuk menentukan pihak yang paling bertanggungjawab dan tersangka kasus ini.
Ekspose dan Gelar perkara ini menentukan nasib 30 anggota dewan ini apakah sebagai saksi atau statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Kita dalami lagi dan diskusikan. Akan kita gelar rapat internal di Kejari untuk perdalam,” ujar Kajari Oelamasi Kupang, IGP Awantara.

Hingga saat ini sudah ada 45 orang saksi yang diperiksa tim Kejari Oelamasi yang terdiri dari Jermias Penna, SH (Kasi Pidsus) selaku ketua tim, Januarius I. Bolitobi, SH (Kasi Pidum), Manik Artha Adhitama, SH, Martin Eko Priyanto, SH, Asef Priyanto, SH dan Kristin Say, SH.
“(Ekspose) Tertunda karena masih Rakernas di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Diakui kalau hingga saat ini masih ada anggota dan pimpinan maupun staf sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang menunggak pengembalian dana ini.
Ia mengapresiasi sikap pimpinan dan anggota dewan yang sudah menyicil pengembalian kelebihan dana perjalanan dinas ini namun ia menegaskan kalau pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum.

Ia mengakui kalau dalam perkara ini, pihak kejaksaan menemukan adanya tindak pidana
“Ada tindak pidana dan kerugian negara karena hingga saat ini, uang kelebihan perjalanan dinas itu belum dilunasi semua,” ujarnya.

Disebutkan pula kalau kerugian negara sudah selesai dicicil anggota dewan namun pihak kejaksaan memandang kalau pelanggaran hukum sudah terjadi.
“Pembayaran tidak menghapus proses hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang sudah menyetor kembali Rp 842.550.000 kelebihan dana perjalanan dinas dari anggaran Rp 1,1 milyar yang menjadi temuan BPK RI. Pengembalian ini sesuai rekomendasi BPK RI. Hingga saat ini masih tersisa Rp 200 juta lebih yang harus dicicil termasuk oleh staf sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Proses hukum kasus ini masih terus dilakukan Kejari Oelamasi guna menuntaskan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kupang senilai Rp 1,1 miliar lebih TA 2011.

Saat diperiksa, Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik A. Paut, MPd menggambarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang nomor 1 tahun 2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang ketentuan perjalanan dinas Kabupaten Kupang tahun 2011 yang ditandatangani bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

Perbup ini menjadi acuan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang nomor 1/kep/HK/2011 tanggal 6 Januari 2011 yang ditandatangani bupati Kupang, Ayub Titu Eki tentang standar biaya perjalanan dinas bagi bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota, PNS dan tenaga sipil lainnya lingkup Kabupaten Kupang 2011.

Dalam pelaksanaannya, DPRD Kabupaten Kupang memilih mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Kupang dan ‘mengabaikan’ SK Bupati Kupang tersebut.
Kasus ini bermula dari LHP BPK Perwakilan NTT yang menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas oleh 30 anggota dewan TA 2011 senilai Rp 1 miliar lebih.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *