Kupang, seputar -ntt.com – Tersangka dugaan korupsi jual- beli aset negara milik PT Sagaret, Paul Watang melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka merasa dirinya ditupu oleh oknum jaksa di Kejati NTT.
“Kami sudah laporkan dua jaksa ke Jaksa Agung Muda di Jakarta,” kata kuasa hukum Tersangka, Paul Watang, Fransisco Besie, Senin, 8 Maret 2016.
Dua jaksa yang dilaporkan yakni Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Gaspar Kase dan mantan Jaksa Djami Rotu Lede. Dia berharap kasus ini bisa diambil alih oleh Kejagung, dengan menurunkan tim pengawas internal ke Kejati NTT. “Saya juga sudah bertemu dengan komisi kejaksaan. Kejati bertanggungjawab atas kasus ini,” tegasnya.
Laporan itu disampaikan, karena dia menduga telah terjadi konspirasi besar dalam kasus ini, sehingga pihaknya juga akan melaporkan dua mantan Kejati NTT yang menjabat sejak tahun 2011 dan kejati NTT saat ini. “Kami sudah pegang bukti kuat, baru berani kami laporkan,” katanya.
Dia mengaku heran, kasus ini sudah mencuat sejak tahun 2011 lalu, sejak Adrian Woworuntu divonis bersalah, karena membobol Bank BNI Jakarta Selatan yang merugikan negara Rp 1,7 triliun.
Sejak 2011 aset itu telah di jual ke pihak ketiga yang dipercayakan kepada mantan Jaksa Djami Rotu Lede dengan mengeluarkan surat kuasa kepada jaksa tersebut untuk membongkar dan memindahkan aset itu ke Kejati NTT.
Hal itu berlanjut saat Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin Jhon Purba. Namun tim Kejagung menemukan adanya kejanggalan dalam penjualan aset ini, sehingga Jaksa Djami Rotu Lede dan kliennya Paul Watang dijadikan sebagai tersangka. “Paul Watang dan Jaksa Djami Rotu Lede yang jadi korban,” katanya.
Tersangka dugaan korupsi jual- beli aset negara, Paul Watang mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 450 juta untuk membeli aset negara tersebut, dari Jaksa Djami Rotu Lede, atas persetujuan Aspidsus, Gaspar Kase dan diketahui Kejati NTT Jhon Purba. “Saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Gaspar Kase, dan Rp 440 juta kepada Jaksa Djami Rotu,” katanya.
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT Ridwan Angsar mengaku pihaknya segera menahan tersangka Paul Watang, karena sudah dinyatakan sembuh dari sakit. “Dia itu tahanan jaksa. kami bisa tahan dia, karena sudah sembuh,” tegasnya. (joey)