Menghasut dan Merusak Citra, Pengurus Bank NTT Polisikan Akun Palsu di Medsos

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dinilai telah merusak citra Bank NTT di Media Sosial, para pengurus Bank NTT melaporkan akun palsu yang telah menyebarkan berita palsu di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Demikian disampaikan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho saat jumpa pers di lantai V Bank NTT pada Selasa, (28/3/2023).

“Maraknya pemberitaan negatif yang beredar diberbagai media sosial dan media online yang dinilai melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3,” kata Alex yang didampingi oleh kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Boenga dan Samuel Haning.

Alex Riwu Kaho mengatakan, apa yang ditulis oleh akun palsu di group facebook sudah mengarah pada kejahatan ekonomi dengan menghasut masyarakat untuk mengambil uang di Bank NTT. Serangan terhadap Bank NTT dilakukan oleh sejumlah akun palsu dengan berita yang tidak benar.

Tujuan mereka kata Alex Riwu Kaho adalah untuk menghasut orang lain agar melakukan penarikan dana dari Bank NTT, merugikan Bank NTT, merugikan negara, daerah dan masyarakat NTT pada umumnya.

“Kami meminta dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk dapat melakukan investigasi dan melaporkan para pihak baik sebagai admin, user dan pengguna media sosial Facebook yang telah melakukan pemberitaan negatif dan menyerang institusi Bank NTT dengan mengajak masyarakat untuk tersesat dan menarik uang tabungan dari Bank NTT, menyerang rasa percaya masyarakat dan nasabah Bank NTT serta dengan niat jahat ingin menghancurkan Bank NTT,” Kata Alex.

Alex Riwu Kaho menegaskan, Bank NTT adalah satu-satunya Lembaga Keuangan dengan aset terbesar di NTT. Tidak hanya itu Bank NTT juga adalah wajib pajak terbesar di NTT dan sumber PAD terbesar di NTT. Bank NTT juga meruapakan lembaga keuangan dengan penyerap tenaga kerja terbesar di NTT dan masih banyak predikat baik yang dimiliki Bank NTT.

“Bank NTT sedang dalam upaya untuk dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, kita berharap apparat penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Alex.

Disamping itu harap Alex Riwu Kaho, akun media sosial yang digunakan dapat diproses penutupannya sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif yang berkelanjutan baik tentang Bank NTT maupun tentang pihak lain serta secara bersama- sama melakukan pemanfaatan media sosial secara benar dan bertanggungjawab.

Sementara kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Boenga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah akun palsu ke Polda NTT Senin, 27 Maret 2023. Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/106/11/2023/SPKT/POLDA NTT.

“Jadi Kami melaporkan Akun Facebook di Group Flobamorata Tabongkar sebanyak enam akun yakni, Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, Immadewi Silvester Tabongkar dan satu akun di Group Forum Kota Kupang yakni, Perpetua Skolastika,” ungkap Apolos. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts