Kupang, seputar-ntt.com – Jalan panjang dan berliku perkara tanah pagar Panjang di Kelurahan Oesapa dan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang antara Piet Konay melawan keluarga Konay (ferdinan Konay cs) berakhir sudah. Upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh Piet Konay lewat Peninjaun Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan demikian tanah Pagar Panjang sah dan inkrah milik Ahli Waris yang sah dari Esau Konay (Almarhum) dan Ibu Dina Javezina Mbate-Mooy (Almarhumah) sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 12 Desember 2016.
Demikian disampaikan oleh Army Konay sebagai Ahli waris Esau Konay yang didampingi oleh Marthen Soleman Konay dan Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA saat jumpa pers pada Rabu, (20/4/2022) di Kupang.
“Jadi Piet Konay tidak pernah menang mulai dari pengadilan tingkat pertama di Kejaksaan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi NTT, Kasasi hingga PK di Mahkamah Agung RI, Piet Konay tidak pernah menang melawan keluarga Konay,” tegas Army Konay.
Army Konay menjelaskan, setelah kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga kasasi maka pada tahun 2021 tepatnya pada Tanggal 19 Juli 2021 PIET KONAY mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 tersebut ke Mahkamah Agung dan selanjutnya Majelis Hakim Agung telah memberikan Putusan sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.
Dalam amar putusannya, mahkamah Agusng memutuskan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil sangkalannya, bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang tanggal 5 Maret 1996 Nomor 8/Pdt/PEN/Eks/1951/PN Kpg dan Berita Acara Eksekusi Nomor 8/BA.Pdt.G/1951/PN Kpg tanggal 15 Maret 1996 adalah pelaksanaan putusan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 juncto Putusan Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 63/K/Pdt/1953, tanggal 31 Agustus 1955 dimana telah diputuskan Bertholomeus/Bartolomus Konay tidak berhak atas obyek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay dan oleh karena Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bartholomeus Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa, sehingga eksekusi tersebut di atas adalah sah. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PIET KONAY tersebut harus ditolak.
Walaupun sudah menang PK melawan Piet Konay, Namun Ahli Waris Keluarga Konay tetap membuka pintu rumah dan pintu hati untuk masyarakat yang tinggal ditanah yang disengketakan. Army Konay yang didampingi Marthen Konay secara tegas meminta masyarakat tetap tenang dan taat pada putusan Mahkamah Agung.
“Kami minta supaya semua tetap tenang. Kami tetap membuka pintu pagar dan pintu hati untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Datang dan kita cari solusi terbaik. Tentu sebagai Ahli Waris Esau Konay kami akan berada digaris depan mempertahankan hak ulayat sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” Tegas Army Konay. (jrg)