Medah Dukung Revisi Perda Tentang Pedagangan Manusia

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPD RI, Ibrahim Agustinus Medah mendukung rencana DPRD NTT merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) sekaligus menggagas pelayanan izin satu atap kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang hendak bekerja di luar maupun dalam negeri.

Dalam pertemuannya dengan pimpinan DPRD NTT, Jumat (30/1) Medah mengatakan, kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang makin marak di daerah ini juga sudah pernah dibacarakan dengan Kapolda NTT, Brigjen Polisi Endang Sunjaya.

“Kasus perdaganan manusia di NTT sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan, karena daerah ini menempati urutan nomor satu di Indonesia dalam kasus tersebut,” katanya.

Dia mengusulkan salah satu langkah harus ditempuh dewan bersama pemerintah meminimalisir pengirim TKI illegal adalah dengan mengalokasikan dana pada APBD NTT untuk menangani persoalan tenaga kerja mulai dari perekrutan hingga penempatan.

Dana tersebut, kata dia, merupakan kredit lunak yang diberikan kepada calon tenaga kerja, yang akan dibayar kembali setelah mereka bekerja dan menerima gaji atau upah.

“Kita ingin pastikan agar tenaga kerja yang diberangkatkan itu sudah siap, baik dari aspek dokumentasi maupun sumber daya manusia,” paparnya.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, masalah perdagangan manusia di NTT tidak bisa ditanggulangi secara parsial dan prosesnya harus dimulai dari hulu ke hilir.

“Selama ini penanganan pemerintah terkesan seperti pemadam kebakaran. Untuk itu ke depannya, butuh penanganan yang komprehensif dengan melibatkan emua pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo menjelaskan, untuk menangani persioalan tersebut, Komisi V telah meminta Badan Riset dan Pengembangan Daerah untuk melakukan penelitian tentang perdagangan manusia dan memindahkan tugas Satgas penanganan perdagangan manusia dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

“Ini agar kami bisa bergerak maju dalam menangani kasus perdagangan manusia,” katanya.

DPRD NTT, tambahnya, mendorong pemerintah untuk memberi pelayanan izin satu atap kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang hendak bekerja di luar maupun dalam negeri. Persoalan utama yang dihadapi terkait perekrutan dan pengiriman tenaga kerja adalah pemalsuan dokumen, seperti kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Bina, Wakil Ketua Komisi V , H. Mohammad Ansor dan anggota Komisi I , Kasimirus Kolo.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *