Menia, seputar-ntt.com – Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Rabu, (3/5/2017). Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT turun ke Sabu untuk menjelaskan kasus hukum yang melibatkan tiga pejabat diwilayah itu. Mereka memberi deadline waktu tiga kali 24 jam bagi Kejati NTT untuk turun ke Sabu Raijua. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi mereka akan menyegel Kantor Kejari Sabu Raijua sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses hukum yang dilakukan Kejati NTT di Sabu Raijua.
Korodinator Masa, Lay Dima pada saat menyampaikan tuntutannya mengatakan, Kejati NTT telah berlaku sewenang-wenang dalam melakukan penanganan dugaan korupsi di Sabu Raijua. Akibatnya pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan menjadi mandek karena adanya ketakutan yang luar biasa dikalangan ASN, pengusaha dan masyarakat di Sabu Raijua.
“ASN tidak mau lagi berurusan dengan keuangan dan proyek sehingga sampai triwulan pertama tidak ada kelompok kerja untuk urusan pelelangan. Saat ini obat-obatan untuk tahun anggaran 2017 belum tersedia sehingga akan berakibat buruk pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tidak hanya itu, peluang kerja bagi masyarakat, baik yang ada di tambak garam maupun pabrik yang sudah dibangun pemerintah menjadi terbengkalai karena adanya proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT. Rendahnya penyerapan anggaran sampai akhir triwulan pertama akan berdampak pada pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat,” kata Lay Dima yang didampingi oleh Ruben Djami Kale, Meki Wila, Sody Nabunome dan ratusan masyarakat lainnya.
Dia mengatakan Kejati NTT telah melakukan pembohongan publik dengan merilis kerugian negara baik dalam kasus tambak garam maupun dalam kasus embung-embung dengan jumlah kerugian negara yang sangat fantastis. Dia menjelaskan KPA dan PPK telah mengambil tindakan sesuai Perpres nomor 4 tahun 2015 pasal 89 tentang pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima atau terpasang. Lebih jelasnya kata Lay Dima, pada ayet (4) C berbunyi, peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang oleh yang dilakukan.
“Kami mempertanyakan apa dasar Kejati NTT melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek tambak garam dan embung-embung di Sabu Raijua. Jika berdasarkan laporan masyarakat, siapa masyarakat yang melapor itu, tolong disampaikan supaya manakala tidak terbukti dapat dikategorikan fitnah karena telah membuat laporan bohong. Supaya kami juga tidak menyimpulkan bahwa Kejati NTT telah membuat alasan yang mengada-ada agar melakukan kejahatan hukum di Sabu Raijua,” tegas Lay Dima.
Lay Dima mempertanyakan kenapa Kejati NTT lebih percaya laporan masyarakat yang belum tentu benar lalu mengabaikan hasil audit reguler yang dilakukan oleh BPK sebagai lembaga auditor yang sah dan diakui negara. Dia juga mempertanyakan apakah prediksi kerugian negara yang dilakukan oleh Jaksa penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak. Paling tidak kata dia, jika ada indikasi kerugian negara maka penyidik lebih dulu meminta BPK untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui berapa besar kerugian negara yang dialami.
“Apakah kerugian negara dapat diprediksi oleh seorang penyidik kejaksaan ataukah harus menggunakan hasil audit investigasi oleh lembaga berwewenang dalam hal ini BPK. Ingat, MK telah mencabut frasa dapat dalam pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan sendirinya delik formil telah berubah menjadi delik materil yang berarti kerugian negara harus pasti atau actual loss bukan lagi dugaan atau potensial loss. Hal ini dapat disimpulkan bahwa para penyidik Kejati NTT telah melakukan kriminalisasi terhadap 3 orang pejabat di Sabu Raijua,” tegas Lay Dima.
Dalam tuntutannya disampaikan, Kejari Sabu raijua segera mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT dan penyidiknya ke Sabu Raijua untuk untuk menjelaskan persoalan yang terjadi kepada masyarakat. Jika penanganan kasus dilakukan dengan cara melanggar hukum maka jangan pernah ada penyidik yang datang ke Sabu Raijua karena jika dipaksakan akan berhadapan dengan masyarakat yang mana telah muak dengan perbuatan penyidik yang sewenang-wenang.
“Oleh karena penanganan kasus terhadap tiga pejabat yang ditahan Kejati NTT tidak berdasarkan prosedur hukum yang ada maka kami menuntut agar mereka segera dibebaskan untuk segera kembali melaksanakan tugas di Sabu Raijua. Selanjutnya kami minta Kejati NTT segera menghentikan dan menerbitkan SP3 atas kasus tambak garam dan embung-embung yang melibatkan tiga pejabat di Sabu Raijua. Jika dalam tempo tiga kali 24 jam tuntutan ini tidak segera dipenuhi maka kami akan melakukan penyegelan terhadap Kajari Sabu Raijua dan kami minta seluruh personilnya angkat kaki dari Sabu Raijua karena kami anggap Kejari Sabu Raijua tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Lay.
Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Tony Adji Kurniawan dihadapan masyarakat mengatakan, Kejari Sabu Raijua akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dia juga berjanji setelah Kajari sudah berada di Sabu Raijua maka akan memberi informasi kepada perwakilan Mayarakat supaya permintaan untuk bertemu dengan Kajari secara langsung bisa dilakukan. (jrg)