Marthen Dira Tome Prapreadilan KPK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome didampingi tim kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi cs, Jumat (8/4) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal kasus dugaan korupsi dana PLS Dinas P dan K Provinsi NTT Tahun 2007. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (8/4).

Pendaftaran Prapid tersebut, dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Marthen Dira Tome bersama Tim Penasehat Hukumnya Yohanes D. Rihi,   Lorens Mega Man, Abdul Wahab dan Semuel Haning, dengan nomopr gugatan Nomor : 65/Pid.Pra/2016.

Yohanes Daniel Rihi yang dihubungi wartawan, Jumat (8/4) malam per telepon menjelaskan dalam praperadilan ini tidak mencari pihak yang kalah atau menang, melainkan untuk membuat terang sebuah tindak pidana.

Dijelaskan Rihi, penetapan status tersangka kepada pemohon Marthen Dira Tome bukanlah kewenangan KPK, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP dimana kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT, namun KPK revisi kembali penetapan tersangka.

Ditambahkan Rihi, alasan lain Bupati Sarai, Marthen Dira Tome melayangkan praperadilan yakni KPK menetapkan orang yang telah meninggal sejak 2011 lalu, namun baru ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2014 lalu.

“Dalam KUHAP pun perkara itu dinyatakan gugur demi hukum,” kata Rihi.

Disamping itu, lanjut Rihi, KPK sebagai termohon telah melakukan kesalahan prosedur yakni menetapkan tersangka terlebih dahulu, barulah alat buktinya disertakan kemudian.

Menurug Rihi, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana haruslah sesuai dengan ketentuan Pasal 11huruf c UU KPK terkait kewenangannya dimana penyidikan dapat dilakukan apabila nilai kerugian Negara minimal Rp 1 Milyar.

sementara, ungkap Rihi, yang dilakukan oleh KPK yakni melakukan penetapan tersangka, namun terkait dengan kerugian Negara tanpa disertai perhitungan dari BPK, sehingga kasus ini menjadi tidak berimbang.

Sementara Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome kepada Seputar NTT menghimbau kepada seluruh penyelenggara dan warga PLS untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami jika mereka dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

“KPK akan memanggail seratus lebih penyelenggara PLS pekan depan, untuk itu saya himbau untuk hadir dan berikan keterangan sesuai dengan apa yang dilakukan dan dialami supaya kasus ini terang benderang,” ungkapnya. (che)

Komentar Anda?

Related posts