Marianus Moa Sebut Banyak Pengacara “Gadungan” Berkeliaran di Kabupaten Sikka

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi NTT, Marianus Moa menyebut kurang lebih 10 orang pengacara atau advokat gadungan tengah beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sikka. Dikatakan gadungan karena para pengacara tersebut beracara di Kabupaten Sikka tanpa mengantongi izin praktek.

Marianus yang ditemui usai aksi Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (8/5/2018) siang, menjelaskan, para pengacara yang disebut gadungan itu acap kali tidak muncul di persidangan lalu hanya menjanjikan kemenangan buat klien yang dibelanya. Bahkan ada yang sampai meminta sejumlah uang di kliennya. Padahal secara etika, pengacara dilarang meminta-minta uang.

“Kategorinya mereka itu tidak punya izin praktek dalam organisasi advokat. Tapi di masyarakat karena pintar omong dan jual obat dianggap sebagai advokat,” tegas pengacara kawakan ini.

Marianus tampak enggan menyebut nama pengacara yang tergolong pengacara gadungan dengan alasan etika profesi advokat.

Marianus hanya mengharapkan, masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang praktek para advokat gadungan ini langsung melapor ke Dewan Kehormatan Peradi agar segera diproses.

Diakuinya, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor ke Dewan Kehormatan karena itu mereka tetap menunggu laporan masyarakat. Jika sudah ada laporan masyarakat maka Dewan Kehormatan akan dengan cepat memroses.

Terpisah, salah satu pengacara muda di Kabupaten Sikka, Meridian Dewanta Dado yang dihubungi Rabu (9/5/2018) siang mengatakan, dirinya tidak tahu-menahu soal keberadaan pengacara gadungan yang beroperasi di Kabupaten Sikka. Namun pengacara berkepala plontos ini menegaskan jika ada oknum yang mengaku sebagai pengacara dan tindak-tanduknya justru merugikan masyarakat maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Kita sangat mengharapkan advokat gadungan tersebut segera ditindak sesuai hukum yang berlaku dengan pasal-pasal penipuan manakala tindakannya sudah menimbulkan kerugian,” imbuh Meridian.

Masih menurut Meridian, pengacara gadungan yang perlu ditindak adalah orang-orang yang memakai atribut dan kartu identitas kepengacaraan palsu.

Hampir pasti, dengan segala macam atribut palsu yang ada, orang dengan gampang menahbiskan diri sebagai pengacara sehingga dengan mudah pula menipu masyarakat pencarikeadilan dengan iming-iming kemenangan di persidangan.(tos)

Komentar Anda?

Related posts