Mantan Walikota Kupang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Walikota Kupang Daniel Adoe (DA) ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat tulis tingkat SD/SMP tahun anggaran 2010 di Dinas PPO, Kota Kupang dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp 2.726.944.000.

Kepastian Daniel Adoe ditetapkan menjadi tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (13/11/2013).

“Jadi saat ini sudah ditetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan buku dan alat tulis tingkat SD/SMP tahun anggaran 2010 di Dinas PPO, Kota Kupang. Tersangka ini adalah mantan Walikota Kupang yang berinisial DA,”kata Mangihut.

Menurut Mangihut, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan DA sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti dan fakta yang cukup untuk menentukan yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.

“Kenapa ini terkesan lambat untuk menentukan DA sebagai tersangka karena kita juga harus profesional untuk menganalisis segala bukti-bukti yang cukup untuk mentukan yang bersangkutan terlibat. Sesuai undang-undang dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat DA sebagai tersangka,”ungkapnya.

Ditanya kapan tersangka DA akan ditahan, Mangihut Sinaga belum memsatikan waktunya. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT akan kembali memanggil Daniel Adoe pada pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk ditahan kita belum tahu kapan pastinya. Yang jelas Minggu depan kita akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka karena yang selama ini yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi,”jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat tulis tingkat SD/SMP tahun anggaran 2010 di Dinas PPO, Kota Kupang dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp 2.726.944.000 ini, Kejaksaan tinggi NTT telah menetapkan 11 tersangka lainnya

11 tersangka ini masing-masing Ferry A. Samut Natun, Hendrik Benyamin, Luisa Pandie, Plga J. Kedoh, Epsan MP Benu, Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, Agustinus Kia Bala Miten dan Mantan Kadis PPO Kota Kupang Maxwell Halundaka.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *