Mantan Kadis PPO Kota Divonis 1, 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang, Maxwel Halundaka terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan bagi SD dan SMP di Kota Kupang pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar, Rabu (22/10/2014) divonis selama 1, 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan nehara hingga Rp 1, 4 miliar.
Selain divonis 1, 3 tahun penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan Kadis PPO Kota Kupang ini dipimpin majelis hakim Khairulludin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Komarudin dan Anshyori. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Elti Silaban. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Londa dan Tedjo L Sunarno.

Elti Silaban kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Terdakwa nyatakan pikir-pikir oleh majelis hakim apakah terima atau banding, “ katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh JPU, Tedjo L Sunarno, dimana Tedjo yang bertindak sebagai JPU menjelaskan dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dirinya akan melaporkan putusan kasus tersebut kepada pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya.

Putusan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana JPU dalam kasus itu sebelumnya menuntut terdakwa dengan 1, 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *