Mantan Kabag Keuangan Sumba Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com –  Terdakwa korupsi Dana Kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006, Daud Ndakularak dituntut enam tahun Penjara. Daud adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Setda Kabupaten Sumba Timur.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Waingapu, La Ode, dalam Persidangan dengan agenda Tuntutan JPU, Kamis (4/1/2017) Pukul 09:00 di Pengadilan Tipikor Kupang. Persidangan ini dipimpin majelis Ketua, Edy Pramono didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu  Kholik.

“Supaya majelis hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kapada terdakwa Daud Ndakularak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,”kata La Ode.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa Daud Ndakularak juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya, Rian Kapitan akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan. Rian menilai tuntutan jaksa sangat emosional, karena tidak melihat dengan jeli letak kasusnya yang mana terdwa ada upaya menyelamatkan uang negera. Dimana terdakwa merupakan pelapor.

Menurut Rian, seharusnya tuntutan bukan Pasal 2, tetapi pasal 3, karena ada upaya penyelamatan keuangan negara. Selain itu, jaksa mengabaikan fakta sidang yang mana saksi ahli menyebutkan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) beda tupoksi dengan Kabag Keuangan.

“Kalau tersangka dituntut seperti kecuali dia tahu kerugian tapi membiarkan, tapi ini ada upaya untuk menyelamatkan. Jaksa sama sekali tidak menutut sesuai Fakta sidang tapi malah emosi dan menutut sesuai kesimpulannya,”kata Rian.

Sementara terdakwa Daud merasa tak melakukan tindakan merugikan keuangan negera dan memperkaya diri sendiri maupun memperkaya  orang lain. Sebagai Kabag Keuangan, kata dia, tidak mengambil untung dalam kasus Kas APBD, karena Bendahara Umum melakukan peminjaman ke Kas Daerah kepada pihak ketiga Doni Utono, yang dilakukan secara sepihak.

“Saya tidak merugikan siapa-siapa. Saya lakukan atas perintah Bupati dan Sekda, jadi tidak merugikan siapa-siapa apalagi saya tidak mengambi untung apa-apa, Jaksa mereka ini hanya mau uang saja,  tanpa melihat fakta. Mungkin saya harus kasih uang 1 Miliar baru ringan?katanya.

“Mereka lakukan transaksi diam-diam, setelah saya tahu malah saya panggil buat surat pernyataan untuk mereka mengembalikan, tapi surat pernyataan itu tidak diindakan sesuai kesepakatan,  sehingga saya laporkan dan proses hukum sampai mereka terbukti dan masuk penjara, tapi malah sekarang sayang di proses hukum dengan sejumlah bukti dihilangkan, padahal saya lapor untuk selamatkan uang negera,”tambahnya.

Dia mengaku kesal dengan tuntutan jaksa, padahal dalam kasus yang dihadapinya tidak merugikan negara, karena bukti-bukti upaya untuk menyelamatkan uang negera ada. “Saya tidak membiarkan uang negara hilang, saya laporkan, karena Bendara dan pihak ketiga yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara, tidak mau mengembalikan sesuai surat pernyataan,”katanya.

Tuntutan Jaksa, Kata Dia, tidak merujuk dari fakta sidang dan keterangan saksi-saksi persidang.  Jaksa menutut tidak sesuai fakta.” Saya lihat jaksa hanya membuat sesuka hati, untuk menyusahkan saya,”ujarnya.

Senada, Istri terdakwa, Rina Sembiring mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Menurutnya, Jaksa memberikan tuntutan berdasarkan emosi tanpa peduli akan fakta persidangan dan keterangan para saksi ahli.

“Jaksa tidak punya hati nurani, menuntut suami saya. Suami saya tidak bersalah, karena tidak mengambil untung dan tidak ikut terlibat dalam persengkongkolan ini,”katanya.

Dia percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada suaminya.” Tuhan tahu apa yang terbaik buat suaminya dalam kasus ini,”ujarnya. (Pelipus Libu Heo).

Komentar Anda?

Related posts