Luncurkan Audit Sosial, AJI Kupang Soroti Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Luncurkan Audit sosial kebijakan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyoroti aksesibilitas penyandang disabilitas di Kota Kupang.

 

Dalam siaran persnya, menyebutkan hasil audit tersebut telah diluncurkan pada Senin (1/4/2024). Dimana dalam melakukan audit sosial tersebut, AJI Kupang diwakili Majelis Organisasi yang dilakukan sejak 7 November 2023 – 30 Januari 2024.

 

Dalam melakukan Audit Sosial, Perludem berinisiasi gandeng beberapa organisasi di 25 Provindi di Indonesia untuk melakukan audit sosial. Hal ini didasari adanya UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana di setting akan dilakukan secara serentak di tahun 2024 ini, yang akan diselenggarakan pada bulan November mendatang.

 

“Menuju desain Pilkada serentak ini, ada daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis, dan baru akan diisi pada Pilkada 2024 nanti, sehingga kekosongan kepala daerah defenitif disi oleh Penjabat,” ujar M. Ihsan Maulana dari Perludem.

 

Perludem bersama beberapa lembaga lainnya, sudah mengadvokasi terkait dengan proses rekrutmen Penjabat, karena sepengatuan selama ini dilakukan secara tertutup atau tidak transparan, tidak akuntabel, dan ada banyak catatan terkait dengan proses pengangkatan penjabat.

 

Oleh karena itu, Perludem memandang penting proses audit sosial untuk menjaga, bagaimana kinerja Penjabat yang dipilih tanpa adanya keterbukaan, tanpa adanya partisipasi publik itu melaksanakan tugasnya.

 

Seperti diketahui bahwa DPRD disemua tingkatan bisa mengusulkan tiga nama, namun sekali lagi itu hanya sebatas usulan, belum tentu dipilih. Itu menandakan bahwa ada permasalahan khusus berkaitan dengan partisipasi dalam konteks pengangkatan pejabat oleh Mendagri.

 

“Kita melihat bagaimana kinerja pejabat yang ditunjuk secara tidak transparan dan juga nirpartisipasi, bagaimana bekerja dalam konteks melakukan atau melaksanakan tugas-tugas di Pemda,” tegas Ihsan Maulana.

 

Untuk itu audit sosial ini menjadi penting, untuk melihat korelasi pejabat yang dipilih secara tertutup dan tidak partisipatif dengan kinerja mereka.

 

Perlu Koordinasi

Bagi penyandang Disabilitas, Pemerintah Kota Kupang dalam penyediaan aksesibilitas bagi mereka masih sangat minim, sehingga sulit untuk mendapatkan pelayanan.

 

“Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Pemkot Kupang sudah mulai konsens dengan hak-hak kaum Disabilitas,meskipun belum maksimal,” ujar Ketua Persani NTT, Serafina Bete.

 

Hal ini terbukti dari diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Akan tetapi Perda tersebut belum dilaksanakan secara baik, karena belum dibuatnya Peraturan Walikota (Perwali) Kupang, sebagai aturan teknisnya.

 

Dalam pembuatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, seperti bidang miring, juga masih belum memenuhi standar, sehingga terkesan mubajir.

 

Untuk itu perlu ada koordinasi antara Pemkot Kupang dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam pengadaan aksesibilitas, sehingga tepat dalam peruntukannya.

 

Pemerintah Kota Kupang mengakui bahwa baru 40 persen kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aksesibilitas Penyandang Disabilitas. Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Bappeda, Kecamatan Maulafa.

 

“Selain belum adanya Perwali dari Perda nomor 2 Tahun 2019, juga karena keterbatasan anggaran,” ujar Kepala Bappeda Kota Kupang, Djidja Kadiwana.

 

Alasan belum bisa diterbitkannya Perwali, karena Pemkot Kupang belum memiliki Walikota defenitif, pasca selesainya masa tugas Jefry Riwu Kore dan Hermanus Man pada tahun 2022 lalu.

 

Konsens Pemkot Kupang terhadap Penyandang Disabilitas, juga dibuktikan dengan mengundang organisasi disabilitas untuk hadir, selain dalam setiap kegiatan diskusi, juga dalam Musrenbang, baik tingkat kelurahan, kecamatan maupun Kota Kupang.

 

Penyandang Disabilitas selalu jadi prioritas dalam daftar penerima bantuan PKH atau bantuan lain, yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemkot Kupang.

 

“Selain diberikan bantuan, mereka juga kami libatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Seperti saat pembagian sembako,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowijk Djungu Lape.

 

Dari hasil audit sosial tersebut, ada rekomendasi yang dibuat, diantaranya Mempermudah proses untuk mendapatkan dokumen kependudukan, melibatkan Penyandang Disabilitas dalam setiap kegiatan kemasyarakatan maupun pemerintahan, dan memberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta pendapatnya dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak atas pendidikan baik di sekolah reguler maupun sekolah khusus, memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi guru di sekolah regular, sesuai dengan latar belakang akademiknya . (*)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *