Lewat Pengundian, KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menetapkan nomor urut lima pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang, yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2024.

 

Pengundian dan penetapan nomor urut bagi kelima pasangan calon itu, dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Rapat pleno dilaksanakan di kantor KPU Kota Kupang, Jalan RA Kartini Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Senin (23/9/2024).

 

“Pengambilan undian nomor antrean, ini sesuai dengan kehadiran pada saat pendaftaran di KPU Kota Kupang,” kata Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe

 

Para pasangan calon Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang ikut dalam proses pengundian nomor urut ini. Setelah pengundian, Cristian Widodo dan Serena Francis nomor urut 5. Jonas Salean dan Aloysius Sukardan nomor urut 2.

Disusul Alexander Foenay dan Ishak Nuka nomor urut 1, lalu George Hadjoh dan Theodora Ewalde Taek nomor urut 3, serta Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya nomor urut 4. 

Dalam proses pengundian dan penetapan nomor urut tersebut, kelima pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota datang dengan didampingi oleh timnya masing-masing.

 

Sekadar diketahui, dalam kontestasi politik Pilwalkot Kupang 2024 ini, Paslon Chrisian Widodo dan Serena Francis didukung empat parpol, yakni Gerindra, PSI, PKN dan Partai Prima. Untuk Jonas Salean dan Aloysius Sukardan didukung partai Golkar dan Hanura.

 

Selanjutnya Alexander Foenay dan Ishak Nuka mendapat dukungan dari Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional. Untuk Paslon George Hadjoh dan Theodora Ewalde Taek parpol pendukung yakni Partai NasDem, Partai Kevangkitan Bangsa dan Partai Kebangkitan Sejahtera. Dan Paslon Jefri Rifu Kore – Adinda Lebu Raya diusung PDI Perjuangan dan Perindo. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *