Kupang, seputar-ntt.com – Sidang praperadilan antara Pemohon (Bupati Rote Ndao) Leonard Haning,MM melawan Termohon Jaksa Agung Cq Kajati NTT Cq.Kajari Baa digelar hari ini 20 Nopember 2015 mulai pukul 13:50 Wita dengan agenda mendengar amar putusan Hakim PN Rote Ndao yang mengadili praperadilan pemohon terhadap termohon.
Sidang yang digelar diruang sidang utama PN Rote Ndao dihadiri Pemohon (Bupati Rote Ndao) Leonard Haning, didampingi Kuasa Hukum Yanto Ekon,SH,M.Hum lalu pihak Termohon di hadari Kasie Pidsus Ajun Jaksa Januar Dwi Nugroho,SH dan saksi Termohon Kasie Datun Martin Eko Priyanto,SH. sementara pihak PN Rote Ndao dihadiri Panitera Junus W. Marianan,SH. dan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao yang akan memutuskan perkara praperadilan adalah Hiras Sitanggang,SH,MH. mulai memasuki ruang sidang tepat pukul 13: 45 Wita.
Amar putusan Hakim PN Rote Ndao terhadap kedua pihak, Pemohon dan termohon yang dibacakan oleh Ketua pengadilan Hiras Sitanggang,SH,MH mengatakan, terhadap alasan esepsi termohon tentang landasan hukum kewenangan praperadilan dan penerapan asas legalitas pada dasarnya menyatakan objek praperadilan bukan kewenangan hakim praperadilan pada PN Rote Ndao karena berdasarkan asas legalitas penetapan tersangka yang dijadikan sebagai objek praperadilan tidak ada aturannya dalam KUHAP. Hiras dalam putusannya dengan nada tanya jika demikian pengadilan mana yang harus memutuskan kalau bukan PN Rote Ndao
Kemudian. menyatakan bahwa penyilidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap Drs Leonard Haning,MM (pemohon) berdasarkan surat perintah penyilidihkan kepala Kejaksaan Negeri Baa tanggal 2 Juli 2014 adalah tidak sah
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 21/PU-XII/2014 yang disampaikan oleh termohon dalam Eksepsinya bahwa tidak dapat dijadikan alasan dalam permohonan praperadilan karena berdasarkan asas legalitas tidak bisa menjadi alasan demi hukum karena setiap warga Negara berhak untuk mendapat perlakuan hukum. Ungkap Hiras dalam membacakan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Selain itu. Putusan Mahkamah Konsitusi RI Nomor perkara 21/PU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 tidak ada dalam pertimbangan dan amar putusan yang menyatakan putusan dalam perkara atas penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon yang terjadi pada tanggal 2 juli 2014 harus ditolak sehingga hakim yang menangani perkara ini tidak perlu lagi mempertimbangkan permohonan pemohon serta alat-alat bukti lainnya yang diajukan pemohon. Kembali Hiras Sitanggang dalam dokumen keputusan yang dibacakan mengatakan pentetapan tersangka terhadap pemohon Drs Leonard Haning,MM oleh pihak Kejaksaan tidak berdasarkan hukum yang berlaku sehingga demi hukum dinyatakan penetapan oleh kejaksaan tersebut ditolak.
Sementara pada pokok permohonan praperadilan pemohon dengan enam iteam yang disampaikan oleh pemohon melalui Kuasa Hukum Yanto Ekon,SH,M.Hum dibacakan satu persatu dikuti jawaban putusan hakim adalah dikabulkan seluruhnya.
Akhir dari amar putusan yang dibacakan Hiras Sitanggang,SH,MH mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon Drs Leonard Haning,MM dan menolak seluruh jawaban Pihak Termohon termasuk pembuktian yang dilakukan termohon karena termohon tidak dapat membuktikan fakta pembuktian dalam persidangan.
Yanto Ekon,SH,M.Hum. Kuasa Hukum pemohon setelah usai sidang kepada wartawan Ia. Mengatakan dengan adanya keputusan pengadilan Negeri Rote Ndao dalam perkara Praperadilan yang memenangkan pemohon Drs Leonard Haning,MM maka berakhirnya semua masalah hukum yang selama ini disangkahkan kepadanya. Tegas Ekon.
Pantauan Zonaline News selain pihak Pemohon dan Termohon hadir pula untuk menyaksikan langsung jalannya sidang putusan praperadilan tersebut adalah Wakil Bupati Rote Ndao Jonas. C.Lun,S.Pd, Plt Sekda. Drs Jonas M.Selly,MM. Sekretaris DPRD Ernest S.Z.Pella,M.Si. Kadis PPO Yosep Pandie,S.Pd dan Pimpinan SKPD,Kantor,Badan, Bagian dan staf pada lingkup Setda Rote Ndao.
Untuk pengamanan jalannya persidangan, Pihak Polres Rote Ndao turunkan 152 orang personil ditambah satu Peleiton Anggota Brimob dari Polda NTT, yang dipimpin Lngsung oleh Kapolres AKBP Murry Miranda dan Wakapolres Rote Ndao AKP Nico Ndolu. (*zonalinenews)