Laporan Bupati Rote Ndao ke Pemprov NTT Derdampak Hukum

  • Whatsapp

 

Ba’a, seputar-ntt.com – Polemik Penetapan APBD Rote Ndao TA 2020 dengan Mengunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) rupaya kian berbuntut panjang, menangapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH kepada wartawan mengatakan Bupati Rote Ndao, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam hal ini Paulina Haning – Bullu selaku Bupati Rote Ndao , berpotensi untuk dilaporkan Kepada pihak yang berwajib

Dijelaskan dengan adanya laporan Bupati Rote Ndao kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Polemik Pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao yang berujung pada Dikeluarkannya Perkada APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA)2020.

Menurutnya, Dalam laporan Bupati Rote Ndao melalui surat tertanggal 30 Desember 2019 dengan nomor : HK.180/1386/XII/Kab .RN /2019,perihal Laporan pada poin 3 Mengatakan bahwa pada tanggal 21 Desember 2019 DPRD Rote Ndao tidak bersedia melanjutkan sidang pembahasan APBD TA.2020.

“Bahwa pada saat dilakukan rapat fasilitasi penyeleseian deadloc sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao,oleh Gubernur NTT,melalui asisten administrasi umum dan kepala biro keuangan pada tgl 21 desember 2019,DPRD Kabupaten Rote Ndao,tidak bersedia menandatangani kesepakatan bersama lanjutan sidang IV
Tahun 2019 untuk membahas R- APBD,Kabupaten Rote Ndao,tahun anggaran (TA) 2020 ”

Laporan tersebut bagi Paulus merupakan sebuah kebohongan,fitnah sebab yang terjadi sesungguhnya adalah Pemerintah sendiri yang tidak bersedia melanjutkan sidang pembahasan APBD, karena pada tanggal 21 Desember 2019 DPRD justru kembali mengundang Pemerintah untuk melanjutkan sidang pembahasan R- APBD TA.2020, namun hari itu juga Bupati membalas surat DPRD dan mengatakan bahwa Pemerintah tidak dapat melanjutkan sidang karena persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke pemerintah Provinsi NTT.

“Jadi saya tegaskan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2019 itu, tidak ada pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan DPRD Rote Ndao di Kupang, melainkan pada tanggal tersebut DPRD Mengundang Bupati Rote Ndao untuk menghadiri Sidang lanjutan Pembahasan APBD TA. 2020 di Rote Ndao, namun pada hari itu juga Bupati Membalas Surat DPRD yang pada intinya menyatakan tidak bersedia melanjutkan Sidang” Kata Henuk.

Berdasarkan laporan tersebut, Bupati diduga telah memfitnah serta menyampaikan suatu laporan pembohongan terhadap lembaga DPRD dengan menyampaikan Laporan yang tidak sesuai denga fakta yang terjadi sesungguhnya

Untuk itu, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rote Ndao itu berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib, karena diduga telah memfitnah lembaga DPRD Rote Ndao, namun menurut Paulus hal itu masih menunggu sikap Lembaga DPRD Rote Ndao atau sikap fraksi -fraksi yang ada di DPRD atau bisa juga dilakukan oleh Anggota DPRD Rote Ndao Secara Personal (*)

Komentar Anda?

Related posts