Lapas Kalabahi Kembali Bebaskan Satu Napi Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali membebaskan satu orang narapidana kasus narkoba atas nama Jailan Noho alias Alan, Jumad, (17/6/2022) pagi.

Narapidana tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat dan dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-58.PK.01.04.06 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan yang saat itu didampingi oleh Satgas P2U, Andro Busleu.

“Selamat menikmati dunia luar. Salam untuk keluarga. Saya harap ke depan saudara tidak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang sama ataupun yang lainnya. Saudara harus jadi manusia yang produktif di tengah masyarakat bahkan jadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Wawan saat menyerahkan SK kepada Jailan Noho.

Usai itu, Wawan menyampaikan, narapidana dimaksud selama melaksanakan pembebasan bersyarat di rumahnya, tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.

“Hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Kalabahi akan dilaporkan setiap 3 bulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sampai dengan selesai masa percobaannya tanggal 18 November 2023,” ujar Wawan.

Diakhir penyampaiannya, Wawan menerangkan bahwa selama menjalani masa percobaan, narapidana tersebut akan melaksanakan tes urine secara rutin dan hasilnya akan dilaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. (*Pepenk/Tim)

Komentar Anda?

Related posts