Lagi, Dugaan Pencabulan Di Alor, Kali Ini Bapak Pada Anak Tiri

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Alor. Kali ini seorang bapak berinisial YM (41) warga RT 16 RW 06 Watamelang terhadap anak tirinya berinisial FAM (10).

“Menurut keterangan korban, pelaku sering melakukan aksi bejatnya sejak 2016 sampai awal Maret ini,” ujar Kasat Reskrim Alor, Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos, Kamis, 5/3/2020 pagi.

Karena sering melakukan, lanjut Kasat Reskrim, pelaku pernah membuat satu pernyataan ke Dinas Sosial untuk tidak akan pernah mengulanginya lagi.

“Nyatanya, beberapa hari lalu dia kembali beraksi lagi sehingga ibu kandung korban datang melapor ke kita,” tuturnya.

Dalam perjalanannya, Wila Mira mengatakan, pihak keluarga dari ibu korban tiba-tiba datang dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, pertimbangannya pelaku adalah tulang punggung keluarga.

“Tetapi setelah melihat fisik dan psikologi anak ini, saya merasa kasihan sekali. Mereka bilang mau mencabut kasus ini, saya bilang tidak ada mencabut-mencabut sebab bukan dilik aduan. Saya katakan kalau anak ini korban,” tegas Yohanis.

Menurutnya, kasus yang ditangani unit PPA ini sementara dalam pemeriksaan dan kemungkinan dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini.

“Kemarin Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak juga datang kesini dan sudah kami sampaikan. Solusinya, mereka juga akan memberikan bantuan kepada keluarga sesuai tugas dan peran mereka masing-masing agar pelaku kita proses,” bebernya.

Atas perlakuan bejat yang diterimanya, korban sudah tidak mau bersekolah lagi serta mentalnya sudah sangat terganggu sekali.

“Kita ajak bicara saja sudah susah. Terus kalau lihat orang dia merasa ketakutan dikarenakan disaat pelaku melakukan cabul, sering dengan kekerasan dan marah-marah,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk penanganan kasus ini saya serius dan tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan terhadap perempuan apalagi terjadi pada anak.

“Ini tanggung jawab moril kita sebagai penegak hukum,” tutup Iptu. Yohanis Wila Mira. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts