Kuasa Hukum PT PKGD Sebut Putusan PTUN Izin Prinsip GIN Belum Incrach

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Pernyataan Kuasa Hukum PT. GIN bahwa pihaknya memenangkan gugatan yang didaftarkan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) tidak benar, sebab faktanya putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incrach).

“Klaim itu hanya berdasarkan penafsiran mereka sendiri secara serampangan, tanpa memahami secara mendalam keseluruhan pertimbangan hukumnya, serta isi amar putusan PTUN,” jelas Kuasa Hukum PT. PKGD,

Henry Indraguna melalui siaran pers yang diterima seputar ntt, Senin (26/11).
Dikatakan Henry, PTUN masih memberikan kesempatan kepada PT. PKGD untuk mengajukan upaya hukum berupa hukum Banding, sesuai dengan Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Untuk itu kami sebagai penggugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Jadi klaim mereka tidak tepat, hanya kemenangan secara sepihak,” tandas Henry.

Pihaknya menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak ada satu amarpun yang menyatakan dengan tegas dan jelas, mengenai siapa yang menang dan siapa yang salah, akan tetapi hanya menyatakan bahwa obyek sengketa gugatan TUN yang didaftarkan masih bersifat sementara atau belum final.

“Pemberitaan yang dimuat salah satu media online tersebut, hanya ingin mencoba menggiring opini, agar klien kami dianggap telah kalah dalam proses persidangan, padahal faktanya hingga kini kami masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelas Henry.

Pihaknya mempertanyakan dasar Kuasa Hukum PT HIN berani menyampaikan kemenangannya, padahal faktanya gugatan a quo bukanlah dinyatakan ditolak, tetapi hanya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Ini membuktikan bahwasanya tergugat dan tergugat intervensi PT GIN sama sekali tidak memiliki pengetahuan cukup mengenai makna kata ‘Gugatan yang dinyatakan ditolak’ dan ‘Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima’,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan salah satu media online di Kupang bahwa PT. GIN mengklaim menang atas gugatan PT. PGGS melalui Majelis Hakim pada 22 November 2018.

“Intinya bahwa, dalam proses siding PTUN kemarin, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, Majelis Haki memenangkan PT. GIN dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang,” demikian dijelaskan Kuasa Hukum PT. GIN, Mulyadi. (*/ira)

Komentar Anda?

Related posts