Kronologi Hamili Anak Kandung di Manggarai Timur Hingga Polisi Tetapkan Tersangka

Borong, seputar-ntt.com – Seorang ayah kandung berinisial MP (44) warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tega melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan kepada anak gadisnya hingga dua kali melahirkan. Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh MP tersebut berawal pada bulan November 2019 hingga Februari 2020

 

Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto,S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Manggarai Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024.

 

Kapolres Suryanto menerangkan bahwa, pelaku yang merupakan ayah kandung korban melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali kepada korban MYH (20) dimana saat kejadian ia masih berusia 16 tahun.

 

“Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan november 2019 hingga februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP”, jelas Kapolres Suryanto.

 

Tidak sampai disitu, pelaku kembali menyetubuhi korban pada bulan juni hingga agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatannya, korban kemudian kembali melahirkan anak perempuan untuk kedua kalinya.

 

Atas peristiwa itu, Kepala Desa merasa curiga karena korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa.

 

Kini pelaku tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur dan disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Fidel Sanath)

Komentar Anda?

Related posts