Kupang, seputar-ntt – KPP Pratama Kupang memberikan apresiasi berupa souvenir kepada Bapak Frangky Mangngi sebagai wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan tahun 2021 secara langsung pada Senin, 4 Januari 2021. Hal ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.
Tahun baru 2021 menandakan berakhirnya tahun pajak 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Dengan begitu, setiap wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunannya mulai dari tanggal 1 Januari 2021. Sedangkan batas lapornya untuk orang pribadi yaitu 31 Maret 2021 dan untuk Badan yaitu 30 April 2021.
Franky Mangngi merupakan wajib pajak KPP Pratama Kupang namun bekerja sebagai karyawan swasta di kota Maumere. Frangky Mangngi menjelaskan bahwa awal tahun adalah kesempatan terbaik untuk lapor. “Mumpung masih awal tahun, jadi saya lapor saja duluan sebelum saya kembali sibuk bekerja,” jelasnya.
Frangky Mangngi melaporkan SPT Tahunannya secara langsung di loket TPT KPP Pratama Kupang. Sebelum itu, juga sudah ada 18 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Sebagai pengalaman pertamanya melaporkan SPT Tahunan, Frangky Mangngi juga mengapresiasi pelayanan KPP Pratama Kupang, “ Ini adalah SPT Tahunan pertama saya, pelayanan KPP Pratama Kupang bagus, ramah, dan cepat, Saya juga akan pakai e-Filing setelah ini,” imbuhnya
Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga menggunakan e-Filing. “Ayo laporkan SPT Tahunan Anda sekarang, tidak perlu ditunda lagi, dengan e-FIling lebih awal lebih nyaman,” ujar Luqman.
Sebagai komitmen, KPP Pratama Kupang membuka beberapa saluran layanan secara online untuk membantu wajib pajak. Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 / 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 / 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 / 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat [email protected] atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.
Luqman juga menjelaskan bahwa melaporkan SPT Tahunan secara online juga untuk menghindari kerumunan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. “Lapor Online saja untuk mencegah Covid-19, kalau belum ada EFIN bisa langsung minta melalui Layanan Live Chat via WhatsApp atau email,” imbuh Luqman.
KPP Pratama Kupang mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. KPP Pratama Kupang berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan mudah, cepat dan bisa dilakukan dimana saja yang sudah tersedia sekarang. Lapor SPT Tahunan sekarang juga karena Lebih Awal Lebih Nyaman. Pajak Kuat Indonesia Maju.(*)