Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dipendukcapil mengharapkan pemberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 50 Kabupaten/Kota di Indonesia di tahun 2016 ini, Kota Kupang juga masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan KIA.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, David M.Mangi kepada wartawan di Kantor Wali Kota, Rabu (20/4/2016).
Menurutnya, pemberlakukan KIA mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.
“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” katanya.
Dia menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. “Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,guna anak tersebut bisa mengakses hal penting seperti proses keuangannya tidak lagi menggunakan idetitas orang tuanya,” jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun. Persyaratan penerbitan KIA yakni bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran. Jika KIA tersebut bisa dilakukan,maka Dipendukcapil tinggal membuka file bagi warga Kota yang telah mengurus akte kelahiran anaknya pada posisi usia 5-17 tahun tinggal mencetak KIA-nya.
“Seandainya dengan sudah berlakukan KIA ini,bagi warga yang bertepatan datang ke Dipendukcapil untuk mengurus akta kelahiran anaknya,maka bisa langsung dicetak juga KIA-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya KIA ini, tentunya data kependudukan lebih falit ,dan juga bisa mengetahui jumlah penambahan penduduk hingga mencapai kebenaran.(riflan hayon)