Korupsi, Kadis Kominfo Manggarai Timur Diganjar 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com –  Jerau Ferdinandus Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Manggarai Timur terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Borong, Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,2 miliar divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 9 Desember 2013.

Ferdinandus divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi SLBN Borong Kabupaten Manggarai Timur. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim I B Dwiyantara didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Komarudin dan Hartono. Terdakwa didampingi kausa hukumnya Paskalis Bot. Turut hadir JPU, Yopi Novelis.

Dalam putusannya hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsis ebagaimana telah diatur dan diancam dlam tindak pidana pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain divonis 2 tahun penjara terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selain denda sebesar Rp 50 juta, majelis hakim juga menegaskan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 47 juta. Dalam putusan hakim negeaskan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *