Korban Kecelakaan di Takari Terima Santunan Kematian dari Jasa Raharja NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris almarhumah Yumima Kune (43), wanita paruh baya yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Kupang, tepatnya di ruas jalan Oelnaineno – Nefoneke, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, pada hari Jumat, 03 Juni 2022 malam.

Berdasarkan informasi awal dari Satuan Lalulintas Polres Kupang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus segera merespon cepat dengan melakukan kunjungan ke rumah duka di Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, guna melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban yakni Yeremias Kune selaku suami almarhum. Dalam kunjunganya, Igenesius juga menyampaiakan gambaran terkait perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, secara terpisah, Senin (06/06) mengungkapkan rasa belasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa almarhumah. Dijelaskan bahwa korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Berdasarkan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan”, kata Muhammad Hidayat.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017ungkap Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat juga menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun. (*)

Komentar Anda?

Related posts