Kewajiban Pajak, “Lampu Merah” KPK Untuk Perusahan di Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Terkait belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) memberikan “Lampu Merah” untuk sejumlah perusahan swasta dan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Alor.

Usai melakukan pertemuan bersama Pemda Alor, Jum’ad, 25/6/2011, tim KPK menuju Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alor.

Disana mereka memasang plank peringatan terkait kegiatan pembangunan di pelabuhan tersebut oleh PT Kencana Raya Sentosa Abadi. Pekerjaan telah selesai lama namun perusahaan yang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mineral kepada Pemerintah.

Pemasangan plank yang sama juga dilakukan di Kantin PT. Telkom di wilayah Tingkat Satu terkait pajak restoran serta timbunan material milik Rocky Winaryo, anggota DPRD Provinsi NTT yang berlokasi di Bungawaru karena Rocky belum membayar pajak penimbunan material minerba.

Selain itu, tim KPK juga mengecek aset Pemda berupa rumah dan tanah yang kini ditempati Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Alor, H. Abdul Kadir Kawali. Pada kesempatan itu, Abdul Kadir Kawali yang sudah 42 tahun menempati aset Pemda itu memperlihatkan dokumen izin pakai dari mantan Bupati Alor Jack Djobo kepada tim KPK.

Selama menempati aset tersebut, kata Abdul Kadir Kawali, pihaknya membayar pajak secara rutin. Mantan anggota DPRD Alor ini memang berencana melakukan proses pengalihan hak sesuai prosedur dan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020.

Ketua Satgas Korsub Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, untuk di Kantor Pelabuhan Fery, PT Kencana Raya Sentosa Abadi sudah selesai membangun, namun belum membayar pajak kepada negara.

“Pelaksana pekerjaan oleh perusahaan harus juga melakukan kewajiban membayar pajaknya terhadap daerah atau negara sesuai aturan yang ada. Jadi kalau belum bayar kami kasih peringatan pertama, kedua dan ketiga. Apabila tidak diindahkan, kami langsung tindak tegas dengan mencabut izin usaha lalu proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dian Patria.

Ia menyebut, pemasangan plank tersebut merupakan sebuah peringatan agar perusahaan atau obyek yang ada segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Jadi setelah pasang plank ini, kami akan terus membangun koordinasi dengan Pemda. Perkembangannya nanti kami tunggu laporan dari Pemda,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH mengatakan, selain peringatan, pihak yang belum membayar pajak dibuatkan berita acara yang di tandatangani para pihak terkait.

“Kedatangan tim KPK di Alor selain melakukan rakor dengan Pemda berkaitan dengan pemberantasan korupsi terintegrasi, juga langsung melakukan tindakan lapangan berkaitan dengan masalah tunggakan pajak dari sejumlah pihak,” pungkas Terince Mabilehi (*Pepenk/Tim).

Komentar Anda?

Related posts