Ketua LP2TRI Minta Hadirkan Saksi Ahli

  • Whatsapp

Oelamasi, seputarntt.com – Ketua Umum DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Provinsi NTT, Hendrikus Djawa meminta majelis hakim PN Oelamasi dan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli dalam kaitan perkara pemalsuan dokumen yang menjadikannya terdakwa.

Permintaan Hendrikus Djawa ini disampaikan saat sidang di PN Oelamasi Kupang, Rabu (30/10) dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan terdakwa Hendrikus Djawa. Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim, Fransiska Dari Paula Nino, SH didampingi dua anggota, Ni Nyoman M. Melianawati, SH dan Galih Bawono, SH MH.

Dalam sidang yang juga dihadiri JPU Januarius Bolitobi, SH, terdakwa Hendrikus Djawa meminta majelis hakim dan JPU menghadirkan Edi Mawardi selaku ketua umum DPP LP2TRI pusat untuk memberikan kesaksian terkait posisi dan kedudukannya.

Ia juga meminta agar sekretaris DPD LP2TRI NTT dan pengurus lainnya juga dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Dalam sidang yang digelar selama satu jam ini, tiga majelis hakim mencecar terdakwa dengan keberadaan LP2TRI NTT maupun kedudukan terdakwa sebagai ketua DPD LP2TRI NTT.

Kepada majelis hakim dan JPU, terdakwa Hendrikus Djawa juga menyerahkan dan memperlihatkan bukti keabsahan kepemimpinannya sebagai ketua DPD LP2TRI NTT termasuk surat dari Kesbanglinmas Pol NTT.

Ia mengakui kalau keberadaan LP2TRI di NTT terdapat tigalisme kepengurusan. Namun ia bersikukuh kalau ia merupakan pemegang mandat dan sebagai ketua LP2TRI NTT yang sah sesuai surat penunjukan dari DPP.

Sidang ditunda satu pekan depan atau pada Rabu (6/11) dengan agenda mendapatkan bukti-bukti dan saksi lain. Hakim mengingatkan jika ada bukti tertulis maka harus difotocopy dan dilegalisir dengan materai Rp 6.000 di PN Oelamasi.

Hendrikus Djawa sendiri mengaku kalau salah satu saksi kunci Thobias Pah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Tuapukan beberapa waktu lalu.
Hendrikus Djawa sebelumnya menduga adanya praktek mafia peradilan terkait perkara yang menimpanya dan sementara berproses.

Sebelumnya ia bermaksud melaporkan tindakan semena-mena mantan Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Aditya Prayitno, AMd.IK malah berujung petaka.
Hendrikus kecewa atas persidangan di PN Oelamasi terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang dialaminya.
Kasus ini berawal ketika dirinya
ditangkap di Sekretariat DPD LP2TRI NTT Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo pertengahan tahun 2012 yang lalu dengan sangkaan kasus lakalantas. Namun, karena tidak cukup bukti, kemudian dilepas.
Saat keluar dari kantor Lantas Polres Kupang, ia ditangkap anggota Buser berdasarkan surat perintah Kasat Reskrim dengan tuduhan pemalsuan surat organisasi yang dipimpin.

Ia mengakui surat tersebut dibuat sekretarisnya di Sekretariat DPD LP2TRI NTT yang beralamat di Jl El Tari Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

“Kalau memang saya memalsukan surat kenapa sekretarisnya yang membuat surat itu tidak ikut diproses dan hanya saya yang diproses,” tandasnya.

Surat yang dianggap palsu oleh JPU adalah surat asli yang dibuat oleh sekretarisnya Simon Petrus Lewa. Setelah mempelajari dakwaan JPU ternyata tidak menguraikan secara cermat dan jelas tentang unsur– unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 263 KUHP ayat (1), tapi tentang struktur organisasi DPD LP2TRI NTT yang diganti oleh oknum bernama Semuel Haning maka seharusnya sudah bisa dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim.

“Dalam rangka penegakan hukum yang berdasarkan keadilan maka dengan ini secara hormat saya meminta majelis hakim dapat membatalkan dan atau menolak semua dalil – dalil JPU yang terkesan adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjebak saya demi kepentingan oknum yang bernama Semuel Haning guna menduduki jabatan Ketua DPD LP2TRI NTT,” tambahnya.

Seharusnya, jika ini adalah masalah organisasi maka harus diselesaikan secara organisasi bukan dibawa ke persidangan sehingga dugaan adanya mafia peradilan makin kuat.

Ia juga masih menyayangkan sikap kepolisian di Polres Kupang yang memprosesnya dengan sangkaan lain, padahal ia semula ditangkap dan ditahan dalam kaitan kasus kecelakaan lalu lintas.Untuk kasus kecelakaan lalu lintas sendiri sudah diselesaikan secara damai, namun yang mengherankan ia malah ditahan untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment