Ketua DPRD Minta Pemkot Kupang Harus Dapat WTP Tahun 2017

Kupang, seputar-ntt.com –  Laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang  masih dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP )pada tahun anggaran 2015. Hal ini berdasarkan LHP BPK  yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan NTT, Dewi Ciantrini kepada Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe  dan Wali Kota Kupang, Selasa (14/6/2016).

Seusai penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK perwakilan NTT tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Kupang berharap tahun depan Pemerintah Kota Kupang harus bisa target untuk mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian ( WTP).

“Bagian keuangan pemerintah kota harus bisa banyak membangun koordinasi dengan BPK perwakil NTT, sehingga ada hal-hal yang sulit bisa mengetahui caranya seperti apa,” kata Yeskiel Loudoe.

Menurut Loudoe, masalah setiap tahun yang menjadi persoalan adalah perihal aset dan dana pemberdayaan ekonomi rayat (PER) yang terus menjadi temuan BPK. Berkaitan dengan aset akan dibahas oleh DPRD bagimana caranya sudah tidak lagi menjadi temuan yang membuat Pemkot tidak mendapat opini WTP dari BPK.

“Pada prinsipnya kami di dewan dan pemerintah bertekad agar tahun depan bisa memperoleh penilain WTP, karena provinsi saja bisa mendapatkan penilaian WTP. Untuk itu dibutuhkan kerja keras dengan menjalakan fungsi pengawasan sehingga mana yang kurang bisa cari jalan keluarnya,” kata Loudoe.

Loudoe mencotohkan, persoalan utang piutang papan reklame IM3 dan pinjaman koperasi bagi warga pada tahun sebelumnya, perlu dibicarakan.  “Untuk mendapat WTP, perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan BPK sesuai dengan aturan main yang ada. Aturan main diketahui BPK,  sehingga perlu dicari tahu penyebab yang menjadi temuan tiap tahun,” kata Loudoe.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts