Ketua DPRD Kota : Saya Dukung Pansus Honorer K2

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua DPRD Kota Kupang siap mendukung rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang honorer kategori II (K2) yang disulkan oleh Komisi A DPRD Kota Kupang. Dengan dibentuknya Pansus ini diharapkan persoalan honorer K2 bisa menemukan solusi yang terbaik.

“Saya sangat mendukung rencana pembentukan Pansus untuk menelusuri K2, jika dianggap ada indikasi kecurangan atau persoalan terhadap 400 orang K2 yang telah lolos sebagai CPNS sesuai hasil konsultasi dengan KemenPAN dan RB oleh Komisi A DPRD, “kata Tellendmark Daud, Senin (12/5/2014).

Menurut Tellend, Dirinya sebagai Ketua DPRD yang telah memberikan tugas kepada Komisi A untuk melakukan koordinasi dengan KemenPAN dan RB mengenai persoalan nasib honorer K2 yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS. Untuk itu jika komisi A merasa bahwa ada yang tidak beres dengan persoalan ini maka perlu ditelusuri lebih jauh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Pada intinya saya sebagai Ketua DPRD sangat mendukung rencana pembentukan pansus. Dan saya pikir Pasti Komisi A telah memiliki cukup alasan untuk pembentukan pansus ini,” katanya.

Dia berharap agar setelah pansus ini terbentuk dan menjalankan tugasnya, diharapkan bisa memberi solusi terkait persoialan K2 di Kota Kupang. “Kita tidak mau ada yang dirugikan dalam hal ini sehingga harus ditelusuri. Jangan sampai setelah 400 orang ini sudah ada NIP kemudian bermasalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Tellend menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat usulan dari Komisi A terkait rencana pembentukan pansus. “Kita tinggal tunggu surat dari Komisi A dan kita keluarkan uandangan secara resmi untuk anggota DPRD untuk sidang pemebntukan pansus. Dalam sidang ini kita juga akan membahas tentang sidang LKPJ maupun Perwali soal proyek di PU,” katanya.

Sekretars Komisi A adrianus Talli pada kesempatan terpisah mengatakan, Komisi A masih melakukan rapat interen terkait rencana pembentukan pansus. “Kita masih rapat interen baru kita sampaikan surat kepada Ketua DPRD,” katanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Dalam rangka mengusut persoalan Honorer Kategori dua (K2) yang ada di Kota Kupang, Komisi A DPRD Kota Kupang akan segera membentuk Panitia Khusus (pansus). pembentukan Pansus ini dilakukan setelah Komisi A melakukan konsultasi ke kementerian PAN-RB di Jakarta.

“Setelah kita melakukan konsultasi ke Jakarta maka ada beberapa persoalan yang perlu diusut secara benar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, ” ungkap Ketua Komisi A DPRD,Kota Kupang,Irianus Rohi kepada wartawan di Kantor DPRD,Jumat (9/5/2014).

Menurut Irianus, setelah komisi melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB diperoleh informasi bahwa selain masih menunggu pemberkasan untuk proses pengangkatan menjadi CPNS, Kemen PAN dan RB juga mensyaratkan agar Kepala Daerah wajib menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak agar ada jaminan bahwa honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus benar-benar honorer K2 supaya tidak menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari.

Irianus menjelaskan, Nomer Induk Pegawai (NIP) yang telah diterbitkan bisa dibatalkan kembali jika dikemudian hari ketahuan terdapat manipulasi data dalam proses pengusulan tenaga honorer. Sesuai hasil konsultasi Komisi A, tenaga honorer hanya bagi tenaga guru yang bekerja di sekolah negeri yang diangkat dengan SK komite dan digaji dari komite. Sementara  yang berasal dari sekolah swasta tidak diperkenankan.

“Persoalan yang timbul dalam K2 serta  pengaduan dari masyarakat membuat kita di komisi A harus melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB, sehingga bisa memperoleh informasi secara detal dan benar” ujar Irianus.

Diakui Irianus, hingga Kamis (8/5/2014) belum ada satupun kepala daerah di Indonesia yang meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa honorer K2 yang lulus benar sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Kemen PAN dan RB. “Ini yang menjadi tanda tanya dari Kemen PAN dan RB kenapa kepala daerah tidak berani meneken surat pernyataan itu,” ujar Irianus.

Jika berkas pengangkatan tenaga honorer K2 tidak disertai surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diteken oleh kepala daerah maka tidak akan diproses oleh Kemen PAN dan RB untuk penerbitan NIP. “Mungkin saja Wali Kota belum meneken surat pernyataan karena menilai masih ada masalah dengan berkas tenaga honorer K2 di Kota Kupang. Kalau tidak ada masalah tentu Wali Kota sudah meneken surat itu,” ujar Irianus. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *