Ketua DPRD Alor Gunakan Alat Pribadi Untuk Sidang Banmus Secara Virtual

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Setelah segala upaya mengalami jalan buntu, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek akhirnya memutuskan menggunakan alat pribadinya agar sidang Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan secara virtual bisa berjalan.

Sidang yang awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28/1/2020 pagi batal dikarenakan operator teknis mendadak di mutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Sidangnya berhasil kami laksanakan sekitar jam 4 sore menggunakan peralatan saya. Ada 11 anggota yang ikut rapat bersama 3 Pimpinan DPRD yakni Nabois Tallo, Mulyawan Djawa, Lagani Djou, Hans Tonu Lena, Sony Magangsau, Kis Laukamang, Ibrahim Nampira, Maxen Lelang. Sementara yang tidak ikut karena berhalangan itu Felix Hama dan Yusak Olang. Puji Tuhan, sidangnya berjalan baik hingga selesai,” kata Enny kepada media, Jumad, 29/1/2021 pagi.

Ketua DPRD menjelaskan, tindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan sidang banmus yang telah dijadwalkan, dalam sidang ini pun ia berperan sebagai operator sekaligus pimpinan sidang.

“Saya tidak menggunakan alat yang ada di DPRD karena nanti dipermasalahkan lagi atau dibilang ada upaya dari saya untuk menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tegasnya.

Politisi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun membeberkan, operator yang disebutkan Wakil ketua I, Yulius Mantaon itu ternyata tidak ada, dan bisa diduga mereka takut jika mendukung rapat banmus.

“Selesai jam kantor, saya memanggil Sekwan agar bisa menghubungi Steven (operator teknis) untuk datang buka kunci dan data-data disimpan dulu sehingga vicon bisa berjalan walaupun itu hanya 5 sampai 10 menit. Saya pikir itu juga diluar jam kantor sehingga yang bersangkutan bisa bantu namun itupun tidak bisa,” tutur Anggrek.

Dikatakannya, ada 4 risalah rapat paripurna dan himpunan hasil sidang paripurna masa persidangan III, risalah rapat paripurna masa persidangan 1 dan himpunan hasil sidang paripurna bulan September-Desember 2020 yang belum Steven selesaikan.

“Itu sebagai data pendukung keputusan-keputusan DPRD yang merupakan dokumen penting sebagai pendamping pertanggungjawaban APBD masa persidangan tahun anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Enny, hingga saat ini dirinya belum menandatangani data-data pendukung tersebut karena masih dalam perampungan oleh Steven, salah satu contohnya polemik pembangunan gedung DPRD senilai 25 M secara bertahap, ada atau tidak termuat dalam risalah sidang badan anggaran atau keputusan paripurna DPRD seperti pro kontra yang berkembang saat ini.

“Informasi dari Sekwan bahwa dia (Steven) tidak boleh datang di DPRD lagi, nanti mereka disalahkan karena surat tugasnya sudah di Dukcapil. Karena itu saya menduga ada indikasi pemufakatan jahat dan sabotase kinerja DPRD, apalagi didukung kericuhan-kericuhan pada waktu paripurna yang beredar di media sosial maupun media online. Atas dasar penyampaian Sekwan tersebut akhirnya saya ambil langkah untuk menyelamatkan jadwal sidang banmus,” Pungkas Enny Anggrek.

Enny Anggrek juga kembali mempertanyakan surat mutasi Steven yang terindikasi ada unsur sengaja karena diantar tengah malam pukul 22.00 Wita ini

“Apakah lebih penting kebutuhan di Dukcapil daripada kelengkapan dokumen administrasi penggunaan anggran tahun 2020 sebesar Rp. 1 Triliun 188 Miliard dan anggaran sebesar Rp. 1 Triliun 99 Miliard untuk tahun 2021,” tutup Enny Anggrek. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts