Kepsek Pecat Guru Honor, Bupati Titu Eki Bentuk Tim Investigasi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tindakan sepihak Kepala Sekolah SDN Oefafi, Daniel Oktovianus Sinlae yang memecat seorang guru honor, Adi Meliyati Tameno, membuat Bupati Kupang Ayub Titu Eki Berang. Dia mengaku telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait tindakan sepihak kepala sekolah.

“Saya sudah bentuk tim untuk melakukan investigasi. Dia kan guru honorer komite sehingga saya minta untuk usut kenapa kepala sekolah melakukan tindakan pemecatan,” kata Titu Eki kepada Seputar NTT, Senin, (7/3/2016).

Titu Eki juga mengaku bahwa dia akan memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan tindakannya. “Saya akan panggil dia. Seorang pemimpin tidak boleh seenaknya bertidak semena-mena dan membuat orang lain susah. Selain itu para siswa juga butuh guru,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Adi Meliyati Tameno, guru  honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, tak pernah menyangka akan menerima sanksi tegas dari atasannya. Betapa tidak, hanya gara-gara mengirim pesan singkat menanyakan gajinya di bendahara dana BOS, ia dipecat dari sekolahnya.

Bukan hanya itu, Adi yang sudah mengabdi di sekolahnya selama tujuh tahun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang karena dugaan pencemaran nama baik sehingga kasus pemecatan ini tersiar lewat media massa.

Kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/3/2016), Adi mengatakan, selama tujuh tahun lamanya ia mengajar di sekolah itu. Ia biasa menerima gaji Rp 250.000 per bulan dan diterima setiap triwulan.

Namun, sejak kepala sekolah diganti tiga tahun lalu, dia tidak pernah menerima haknya. Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan kepala sekolah ataupun bendahara. Ia hanya bermaksud untuk meminta haknya selama tiga tahun.

“SMS saya yang tujuannya kepada bendahara rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pimpinan saya. Karena marah, keesokan harinya kepala sekolah mendatangi sekolah sambil marah-marah dan langsung melakukan pemecatan, tanpa melalui rapat ataupun dengan menggunakan surat tertulis,” kata Adi.

Meskipun telah dipecat, ia pun tetap mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas I dan II. Namun, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang.

Saat hendak dikonfirmasi soal pemecatan itu, Kepala SDN Oefafi Daniel Oktovianus Sinlae sulit ditemui wartawan karena tidak berada di sekolah selama lebih dari dua hari.

Ditemui secara terpisah, Bendahara SDN Oefafi Aristus Benu mengaku sejak tiga bulan ini tidak pernah ada pembayaran honor ataupun insentif kepada guru honorer.

Padahal, menurut dia, sejak adanya dana BOS, biasanya mereka menerima Rp 17,5 juta untuk setiap tiga bulan.

Menurut dia, di sekolah tersebut terdapat tiga orang pegawai negeri sipil dan dua guru honorer. Kedua guru honorer ini tidak pernah diberikan upah karena semua dana BOS dikelola oleh kepala sekolah dan masuk ke rekening kepala sekolah.

Komentar Anda?

Related posts